Terbentur Permenkumham Nomor 11 Tahun 2020, Kemenpora Janji Bantu PSSI Pulangkan Shin Tae-yong

Terbentur Permenkumham Nomor 11 Tahun 2020, Kemenpora Janji Bantu PSSI Pulangkan Shin Tae-yong
Shin Tae-yong (c) Fitri Apriani

Bola.net - Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) tak akan lepas tangan bila proses kembalinya Shin Tae-yong ke Tanah Air terbentur Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham). Kemenpora berjanji bakal membantu PSSI untuk memulangkan manajer pelatih Timnas Indonesia itu.

Shin Tae-yong, terancam terkena pasal kedua Permenkumham Nomor 11 Tahun 2020 tentang "Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia". Yang isinya, larangan sementara untuk orang asing memasuki atau transit di wilayah Indonesia.

Tapi, ada sejumlah pasal lain di Permenkumham Nomor 11 Tahun 2020 yang bisa menjadi pengecualian bagi Shin Tae-yong. Salah satunya pasal keenam yang bunyinya dalam keadaan tertentu menteri berdasarkan kewenangannya dapat mengeluarkan kebijakan lain terkait fasilitas keimigrasian sepanjang memberikan manfaat umum.

"Seandainya Shin Tae-yong terhalang peraturan tersebut, kami akan membantu dengan senang hati," ujar Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora), Gatot S. Dewa Broto di Graha BIP, Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2020).

Baca halaman berikutnya ya Bolaneters.

1 dari 1 halaman

Penjelasan Kemenpora

Adapun, aturan itu terkuak usai Gatot melakukan pembicaraan dengan Iwan Budianto selaku Wakil Ketua Umum (Waketum) PSSI. Kata Gatot, Iwan sempat kaget setelah membaca Permenkumham Nomor 11 Tahun 2020.

"Saya kemudian berkomunikasi dengan Deputi 1 Gugus Tugas COVID-19, apakah peraturan itu masih berlaku, ternyata masih. Lalu saya berkomunkasi dengan Pak Iwan dan beliau terkejut," tutur Gatot.

"Saya khawatir kalau hanya lihat judul peraturan itu saja, memang mengagetkan. Tulisannya larangan sementara. Namun kalau dilihat rinciannya, di bawah itu, menteri atau lembaga punya diskresi untuk membantu," imbuhnya.

(Bola.net/Mustopa El Abdy)