Shin Tae-yong Terancam Terhambat Permenkumham Nomor 11 Tahun 2020, Ini Kata Kemenpora

Shin Tae-yong Terancam Terhambat Permenkumham Nomor 11 Tahun 2020, Ini Kata Kemenpora
Manajer Timnas Indonesia, Shin Tae-Yong (c) Bola.com/Muhammad Iqbal Ichsan

Bola.net - Kembalinya manajer Timnas Indonesia, Shin Tae-yong ke Tanah Air terancam terhambat. Peraturan Menteri Hukum dan Ham (Permenkumham) Nomor 11 Tahun 2020 tentang "Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia" menjadi penyebabnya.

Pelatih berusia 51 tahun itu terancam pasal kedua Permenkumham Nomor 11 Tahun 2020. Yang bunyinya, larangan sementara untuk orang asing memasuki atau transit di wilayah Indonesia.

Permenkumham itu terkuak usai Gatot S. Dewa Broto selaku Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) berkomunikasi dengan Wakil Ketua Umum (Waketum) PSSI, Iwan Budianto. PSSI sebelumnya memang menginginkan agar Shin Tae-yong kembali ke Indonesia selambat-lambatnya pada pekan ini.

"Saya semalam berbicara dengan Pak Iwan. Saya tanya, ada kendala untuk memulangkan Shin Tae-yong? Dia bilang, tidak ada," ujar Gatot di Graha BIP, Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2020).

"Namun saya mencoba membaca, ada Permenkuhman Nomor 11 Tahun 2020. Itu isinya larangan sementara untuk warga negara asing datang ke Indonesia. Namun di pasal lain, menteri punya diskresi untuk membantu," katanya menambahkan.

Baca halaman berikutnya ya Bolaneters.

1 dari 1 halaman

Bisa Dibantu Menpora

Diskresi tersebut tertuang dalam pasal enam. Yang bunyinya, dalam keadaan tertentu menteri dengan kewenangannya dapat mengeluarkan kebijakan lain terkait fasilitas keimigrasian sepanjang memberikan manfaat umum.

"Asalkan ada permintaan dari PSSI kepada Kemenpora. Pasti dibantu," imbuh Gatot.

Adapun, Shin Tae-yong sudah meninggalkan Tanah Air sejak 3 April lalu. Ia memilih pulang ke negara asalnya, Korea Selatan, lantaran kala itu aktifitas Timnas Indonesia tengah vakum akibat COVID-19.

(Bola.net/Fitri Apriani)