Presiden Jokowi Terbitkan Keppres Piala Dunia U-20 2021, Ini Panitia Lengkapnya

Presiden Jokowi Terbitkan Keppres Piala Dunia U-20 2021, Ini Panitia Lengkapnya
Presiden Jokowi (c) Liputan6.com/Pool/Biro Pers Setpres

Bola.net - Keppres (Keputusan Presiden) bernomor 19 tahun 2020 untuk Piala Dunia U-20 2021 Indonesia telah diterbitkan Presiden Joko Widodo. Keppres yang dikeluarkan pada 15 September itu berisikan tentang Panitia Nasional Penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup Tahun 2021.

Dalam Keppres tersebut, panitia penyelenggara Piala Dunia U-20 2021 alias INAFOC terdiri dari pengarah dan pelaksana. Untuk pengarah diisi oleh unsur pemerintah, mulai dari menteri, jaksa agung, panglima TNI, hingga kapolri.

Sementara untuk pelaksana, dibagi ke dalam tiga bidang berbeda. Yaitu panitia pelaksana INAFOC, panitia pelaksana bidang sarana dan prasarana, serta panitia pelaksana bidang prestasi Timnas Indonesia.

Untuk panitia pelaksana INAFOC akan diketuai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Zainudin Amali. Sementara Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Basuki Hadimuljono akan memimpin panitia pelaksana bidang sarana dan prasarana. Sedangkan Panitia Pelaksana Bidang Prestasi Timnas Indonesia akan dipimpin Ketua Umum (Ketum) PSSI, Mochamad Iriawan.

Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan kepanitiaan, tugas, dan tata kerja Panitia Pelaksana akan ditetapkan oleh masing-masing ketua panitia pelaksana.

Baca halaman berikutnya ya Bolaneters.

1 dari 1 halaman

Susunan Panitia Nasional INAFOC

Susunan Panitia Nasional INAFOC

Logo Piala Dunia U-20 2021 (c) Bola.com/Dody Iryawan

A. Panitia Pengarah

1. Ketua : Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan

2. Anggota :

a) Menteri Sekretaris Negara

b) Sekretaris Kabinet

c) Menteri Keuangan

d) Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia

e) Menteri Dalam Negeri

f) Menteri Luar Negeri

g) Menteri Komunikasi dan Informatika

h) Menteri Ketenagakerjaan

i) Menteri Kesehatan

j) Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

k) Menteri Badan Usaha Milik Negara

l) Menteri Perindustrian

m) Panglima Tentara Nasional Indonesia

n) Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia

o) Jaksa Agung

p) Kepala Staf Kepresidenan

q) Kepala Staf Kepresidenan, dan

r) Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

B. Panitia Pelaksana

1. Panitia Pelaksana INAFOC

Ketua: Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora).

2. Panitia Pelaksana Bidang Sarana dan Prasarana

Ketua: Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

3. Panitia Pelaksana Bidang Prestasi Tim Nasional Sepak Bola Indonesia

Ketua: Ketua Umum (Ketum) PSSI.

(Bola.net/Fitri Apriani)