Harbiansyah Berencana Gugat Ketua BTN

Harbiansyah Berencana Gugat Ketua BTN
Harbiansyah Hanafiah (c) Eggi Paksha
Bola.net - Wakil Ketua Badan Tim Nasional (BTN) Harbiansyah Hanafiah mengaku mulai gerah dengan asumsi yang berkembang terkait pernyataan Ketua BTN Isran Noor atas tuduhan penyelewengan dana Timnas senilai Rp 2 Miliar.

Karena itu, Harbiansyah segera melakukan upaya hukum untuk menggugat Isran Noor atas pencemaran nama baik. Dengan membawa persoalan ke jalur hukum, Harbiansyah berharap supaya semuanya menjadi jelas dan gamblang di mata masyarakat Indonesia.

"Saya sudah berusaha sabar karena pertimbangan Isran Noor yang masih sahabat cukup lama. Tapi faktanya, malah seperti ini. Karena itu, mau tidak mau saya akan melakukan upaya hukum atas pencemaran nama baik," tutur Harbiansyah dihubungi dari Samarinda.

Menurut Harbiansyah, dirinya sudah berusaha sabar dan tidak ingin berpolemik panjang dengan Isran Noor. Namun, komunikasi yang coba dia bangun kembali ternyata tidak digubris Isran yang menjabat sebagai Bupati Kutai Timur tersebut.

"Saya sudah coba telepon ataupun SMS kepada Pak Isran, seperti janji saya untuk mengembalikan duit pinjamannya yang katanya Rp 2 miliar itu hari Selasa (26/3). Tapi tidak ada respon. Justru yang beredar kabar jika saya ingkar janji," tutur Harbiansyah.

Harbiansyah menyakinkan, bahwa dana yang diakuinya sebagai pinjaman dari Isran Noor untuk keperluan Timnas sebagai persiapan menghadapi Arab Saudi, nilainya bukan Rp2 miliar seperti yang diberitakan, namun hanya 200ribu Dolar Singapura atau senilai Rp 1,5 miliar.

Sebagai tokoh sepak bola Kaltim dan juga nasional. Harbiansyah merasa didzolimi dengan tuduhan telah menyelewengkan dana Timnas. Padahal, secara logika dana tersebut bukan diberikan cuma-cuma oleh Isran Noor, namun hanya sebatas pinjaman ketika Isran membeberkan kepada publik memang belum ada laporan pertanggung jawaban pengelolaan dana timnas.

"Kalau sudah dilakukan audit, ataupun dicross check di lapangan mungkin masih masuk akal, ini LPJ-nya saja masih disusun, sudah disebut ada penyelewengan, dan logikanya dana itu kan hanya sebagai pinjaman, bukan sumbangan," tegas Harbiansyah. (esa/dzi)