Melanggar Aturan Konferensi Pers Piala Dunia 2022, Timnas Jerman Kena Denda Rp165 Juta!

Melanggar Aturan Konferensi Pers Piala Dunia 2022, Timnas Jerman Kena Denda Rp165 Juta!
Pemain Spanyol dikepung dua pemain Jerman saat duel bola udara pada laga kedua Grup E Piala Dunia 2022, Kamis (28/11/2022) WIB. (c) AP Photo/Ricardo Mazalan

Bola.net - Timnas Jerman (dalam hal ini DFB) harus menerima sanksi dari FIFA terkait Piala Dunia 2022. DFB mendapat sanksi 10ribu franc Swiss (Rp160 juta) lantaran dengan sengaja tidak mengirim pemain pada sesi konferensi pers.

Konferensi pers yang dimaksud terjadi sebelum laga melawan Spanyol. Duel Spanyol kontra Jerman merupakan partai kedua penyisihan Grup E Piala Dunia 2022 (28/11/2022).

Dalam aturan FIFA, seorang pemain diwajibkan untuk dikirim ke setiap konferensi pers sehari sebelum pertandingan untuk menjawab pertanyaan bersama pelatih. Pemain yang dikirim juga harus pemain inti.

Namun, Timnas Jerman hanya menghadirkan pelatih mereka, Hansi Flick. Kejadian tersebut menyebabkan FIFA melakukan penyelidikan dan akhirnya menjatuhkan denda. Simak ulasan lengkapnya di bawah ini ya Bolaneters.

1 dari 2 halaman

Jerman Sengaja Langgar Aturan

Jerman Sengaja Langgar Aturan

Hansi Flick saat menangani Jerman di Piala Dunia 2022 (c) AP Photo/Ricardo Mazalan

Melansir Dailymail, Rabu (30/11/2022), alasan Flick datang sendirian karena enggan pemain kuncinya melakukan perjalanan jauh ke Doha yang sia-sia. Pasalnya, dari markas Timnas Jerman menuju Doha menghabiskan waktu kurang lebih tiga jam perjalanan pergi pulang.

"Sangat penting bagi mereka untuk mencurahkan energi mereka untuk pelatihan," kata Pelatih Timnas Jerman tersebut.

Di sisi lain, markas Jerman diketahui yang paling jauh lokasinya dibandingkan konstestan lain di Piala Dunia 2022. DFB memilihkan sebuah resort mewah bagi İlkay Gundogan dkk.

Selama Piala Dunia 2022, Timnas Jerman menginap di Zulal Wellness Resort, sebuah resort yang terletak di Al Shamal. Tarif kamar di sini per malam berkisar 700-19.000 paun (Rp13,2 juta-Rp358,3 juta).