Sistem Poin Penalti MotoGP Mendadak Dihapus

Sistem Poin Penalti MotoGP Mendadak Dihapus
Sistem poin penalti MotoGP mendadak dihapus. (c) MotoGP

Bola.net - - Grand Prix Commission (GPC) secara mendadak resmi menghapus sistem poin penalti dari ketiga kelas balap, yakni MotoGP, Moto2 dan Moto3, setelah menilai sistem ini tak lagi diperlukan. Hal ini diumumkan secara resmi melalui situs resmi MotoGP, hanya tiga hari setelah penyelenggaraan Seri Qatar di Sirkuit Losail akhir pekan lalu.

Keputusan tersebut diambil dalam sebuah pertemuan di Losail pada hari Sabtu (25/3), yang dihadiri oleh CEO Dorna Sports, Carmelo Ezpeleta; Presiden IRTA, Herve Poncharal; Presiden MSMA, Takanao Tsubouchi; Presiden FIM, Vito Ippolito; Direktur Teknologi Dorna Sports, Corrado Cecchinelli, dan beberapa perwakilan FIM, Dorna Sports dan IRTA lainnya.

FIM dan Dorna Sports juga sepakat memperkenalkan sistem baru dalam pengajuan banding, dengan melarang pengajuan banding tambahan apabila Dewan Banding FIM telah menyetujui keputusan inti dari Dewan Balap MotoGP, dan menegaskan bahwa keputusan Dewan Banding FIM tak bisa diganggu gugat.

Regulasi Olahraga - Langsung Berlaku

Keamanan Pit Lane

Sebelumnya telah diumumkan bahwa staf tim MotoGP selama pergantian motor dalam balapan flag to flag dan selama QP1 dan QP2 dibatasi dengan jumlah empat orang, yang setiap individu harus menggunakan helm.

Setelah pertemuan dengan tim, telah dikonfirmasi bahwa selama QP1 dan QP2 enam staf tim diperbolehkan turun, yang setiap individu harus menggunakan helm.

Jumlah maksimal staf dalam pergantian motor saat flag to flag tetap empat orang.

Regulasi Kedisiplinan - Langsung Berlaku

Poin Penalti

Mengingat Dewan Balap MotoGP telah memiliki banyak opsi penalti, maka poin penalti tak lagi diperlukan. Poin penalti Grand Prix kini telah dihapuskan dari daftar penalti.

Pengajuan banding pada keputusan Dewan Balap MotoGP

Telah diklarifikasi bahwa tak ada banding yang boleh diajukan jika Dewan Banding FIM telah mengonfirmasi keputusan dari Dewan Balap MotoGP. Dalam kasus ini, keputusan Dewan Banding FIM tak bisa diganggu gugat.