Rider dan Tim Tak Wajib Karantina: Satgas Covid-19 Tetapkan Protokol MotoGP Mandalika 2022

Rider dan Tim Tak Wajib Karantina: Satgas Covid-19 Tetapkan Protokol MotoGP Mandalika 2022
Para pembalap MotoGP 2021. (c) MotoGP.com

Bola.net - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 telah menetapkan mekanisme penerapan sistem travel bubble MotoGP Indonesia di Sirkuit Mandalika pada 18-20 Maret 2022 lewat Surat Edaran Kasatgas Covid-19 No. 5 Tahun 2022 pada Jumat (4/2/2022). Aturan ini berlaku untuk pembalap, ofisial, panitia, dan penonton.

Setibanya di Mandalika, para pembalap dan anggota kru pun hanya diberi batasan ruang gerak, yakni di sirkuit dan hotel saja. Mereka pun tak diizinkan berinteraksi dengan pihak selain panitia dan promotor. Sistem ini juga akan mulai diterapkan dalam uji coba pramusim pada 11-13 Februari.

"Akan dilakukan sistem bubble khusus di Lombok. Jadi, orang yang datang itu tidak akan ke mana-mana. Dia datang ke bandara, masuk ke hotel, nonton MotoGP, balik ke hotel, pergi ke bandara lagi. Jadi, tak ada interaksi dengan masyarakat lain," ujar Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto, kepada Antara.

1 dari 3 halaman

Peserta Tidak Wajib Karantina karena Sudah Ada Bubble

Peserta Tidak Wajib Karantina karena Sudah Ada Bubble

Sirkuit Mandalika, Indonesia (c) AP Photo

Pada Minggu (6/2/2022), Kepala Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19, Alexander K Ginting, juga menyatakan pembalap dan anggota tim MotoGP tak diwajibkan menjalani karantina terpusat. Pasalnya, mereka sudah termasuk dalam skema travel bubble, sehingga pencegahan penyebaran Covid-19 cukup terkendali.

"Kalau sudah karantina (di dalam) bubble, artinya karantina terpusat tidak dikerjakan karena tumpang tindih. Bubble kan ada dalam karantina yang gelembungnya bergerak, tapi tidak boleh pecah, sehingga setiap bubble akan konsisten dalam bubble-nya masing-masing tanpa menjadi pecah," ujar Alexander.

Berikut protokol kedatangan dan ketentuan dalam bubble yang harus ditaati oleh pihak-pihak yang terlibat dalam MotoGP Mandalika 2022 seperti yang dilansir dari Antara, Minggu (6/2/2022).

2 dari 3 halaman

Protokol Kedatangan

Protokol Kedatangan

Sirkuit Mandalika, Indonesia (c) AP Photo

Sesuai Surat Edaran Kasatgas Covid-19 No. 5 Tahun 2022, seluruh orang yang datang ke Mandalika lewat pintu masuk kedatangan internasional Bandara Zainuddin Abdul Madjid harus menunjukkan bukti-bukti antara lain:

  • Keterangan vaksin Covid-19 dosis lengkap, minimal 14 hari sebelum keberangkatan.
  • Hasil tes PCR maksimal 48 jam sebelum waktu keberangkatan.
  • Dokumen resmi keterlibatan dalam MotoGP (khusus pembalap, ofisial, panitia, jurnalis, dan VVIP).
  • Pemesanan dan pembayaran tiket atau penginapan dalam kawasan bubble (khusus penonton).
  • Menjalani pemeriksaan suhu dan hasil tes PCR di pintu masuk kedatangan internasional.
  • Menjalani karantina di dalam bubble sesuai ketentuan Satgas Covid-19.
3 dari 3 halaman

Ketentuan dalam Bubble

Ketentuan dalam Bubble

Desain Sirkuit Mandalika, Lombok, Indonesia (c) MotoGP
  • Hanya boleh berinteraksi dan berkegiatan dengan orang dalam satu bubble.
  • Menjalani pemeriksaan tes cepat (rapid test) antigen secara rutin.
  • Melapor pada petugas kesehatan ketika mengalami gejala yang berkaitan dengan Covid-19.
  • Mematuhi mekanisme pelacakan kontak erat, isolasi, dan karantina apabila ditemukan kasus positif Covid-19 dalam bubble.

Sumber: Antara