
Bola.net - Pelaksanaan Musyawarah Nasional (Munas) Pengurus Besar Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesia (PB PBSI), menyita perhatian Haryo Yuniarto, Ketua Komisi Olahraga Dan Hukum Komite Olimpiade Indonesia (KOI) sekaligus Ketua Harian Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI).
Munas dengan agenda utama pemilihan Ketua Umum PB PBSI periode 2012/2016 tersebut, berlangsung di Yogyakarta pada 21 September lalu. Buntutnya, Gita Wirjawan terpilih menggantikan Djoko Santoso dalam Munas PB PBSI ke-21 tersebut.
"Itu bukan pemilihan, melainkan penunjukan. Sebab, banyak pelanggaran yang terjadi dalam Munas tersebut," terang Haryo.
Dibeberkan Haryo, Munas tersebut sangat dipaksakan supaya Gita Wirjawan menjadi Ketua Umum PB PBSI yang baru. Bahkan, Munas tersebut dikatakannya tidak menjalankan tata tertib yang sudah disepakati peserta Munas pada rapat pleno pertama.
"Bagaimana mungkin aklamasi, sementara Pengurus Provinsi (Pengprov) PBSI Nusa Tenggara Barat dan DKI Jakarta tidak sepakat. Selain itu, ada potong tumpeng untuk merayakan hari kelahiran Gita. Ini jelas-jelas menyalahi aturan," sebutnya.
Karena itu, Haryo menegaskan jika Gita harus menunda melakukan pembentukan kepengurusan PB PBSI periode 2012/2016, sebelum mampu menyelesaikan pelaporan yang disampaikan kompatriotnya dalam Munas, Icuk Sugiarto. Pasalnya, Icuk sudah melayangkan surat gugatan kepada Badan Arbitrase Olahraga Indonesia (BAORI) dan Badan Arbitrase Keolahragaan Indonesia (BAKI). Hasil Munas yang memenangkan Gita Wirjawan dianggap banyak kejanggalan dan cacat demi hukum.
"Ada ketidakberesan di dalam kepengurusan PB PBSI periode Djoko Santoso dan harus segera diselesaikan. Jika Gita tetap nekat membentuk kepengurusan, BAORI dan BAKI bisa melaporkannya ke federasi bulu tangkis dunia. Akibatnya, Gita dan PB PBSI bisa mendapatkan sanksi. Pasalnya, BAORI dan BAKI berafiliasi dengan pengadilan arbitrase olahraga internasional (CAS)," imbuhnya.
Tidak lupa, Haryo memberikan solusi, yakni supaya Icuk dan Gita bertemu untuk melakukan mediasi. Nantinya, semua keputusan, termasuk apakah digelar Munas ulang atau tidak, sepenuhnya diserahkan pada kubu Icuk dan Gita.
"Sesuai aturan, mediasi dilakukan maksimal tiga kali selama satu bulan. Sejauh ini, terhitung sudah dilakukan dua kali. Sekali lagi, selama proses perkara, tidak boleh ada pembentukan kepengurusan," tuntasnya. (bola/dzi)
Munas dengan agenda utama pemilihan Ketua Umum PB PBSI periode 2012/2016 tersebut, berlangsung di Yogyakarta pada 21 September lalu. Buntutnya, Gita Wirjawan terpilih menggantikan Djoko Santoso dalam Munas PB PBSI ke-21 tersebut.
"Itu bukan pemilihan, melainkan penunjukan. Sebab, banyak pelanggaran yang terjadi dalam Munas tersebut," terang Haryo.
Dibeberkan Haryo, Munas tersebut sangat dipaksakan supaya Gita Wirjawan menjadi Ketua Umum PB PBSI yang baru. Bahkan, Munas tersebut dikatakannya tidak menjalankan tata tertib yang sudah disepakati peserta Munas pada rapat pleno pertama.
"Bagaimana mungkin aklamasi, sementara Pengurus Provinsi (Pengprov) PBSI Nusa Tenggara Barat dan DKI Jakarta tidak sepakat. Selain itu, ada potong tumpeng untuk merayakan hari kelahiran Gita. Ini jelas-jelas menyalahi aturan," sebutnya.
Karena itu, Haryo menegaskan jika Gita harus menunda melakukan pembentukan kepengurusan PB PBSI periode 2012/2016, sebelum mampu menyelesaikan pelaporan yang disampaikan kompatriotnya dalam Munas, Icuk Sugiarto. Pasalnya, Icuk sudah melayangkan surat gugatan kepada Badan Arbitrase Olahraga Indonesia (BAORI) dan Badan Arbitrase Keolahragaan Indonesia (BAKI). Hasil Munas yang memenangkan Gita Wirjawan dianggap banyak kejanggalan dan cacat demi hukum.
"Ada ketidakberesan di dalam kepengurusan PB PBSI periode Djoko Santoso dan harus segera diselesaikan. Jika Gita tetap nekat membentuk kepengurusan, BAORI dan BAKI bisa melaporkannya ke federasi bulu tangkis dunia. Akibatnya, Gita dan PB PBSI bisa mendapatkan sanksi. Pasalnya, BAORI dan BAKI berafiliasi dengan pengadilan arbitrase olahraga internasional (CAS)," imbuhnya.
Tidak lupa, Haryo memberikan solusi, yakni supaya Icuk dan Gita bertemu untuk melakukan mediasi. Nantinya, semua keputusan, termasuk apakah digelar Munas ulang atau tidak, sepenuhnya diserahkan pada kubu Icuk dan Gita.
"Sesuai aturan, mediasi dilakukan maksimal tiga kali selama satu bulan. Sejauh ini, terhitung sudah dilakukan dua kali. Sekali lagi, selama proses perkara, tidak boleh ada pembentukan kepengurusan," tuntasnya. (bola/dzi)
Advertisement
Berita Terkait
-
Olahraga Lain-Lain 7 September 2012 13:35
-
Olahraga Lain-Lain 23 Juli 2012 08:15
-
Olahraga Lain-Lain 22 Juni 2012 09:43
-
Olahraga Lain-Lain 19 Juni 2012 09:25
-
Olahraga Lain-Lain 6 Mei 2012 08:39
LATEST UPDATE
-
Otomotif 23 Maret 2025 12:21
-
Otomotif 23 Maret 2025 12:21
-
Otomotif 23 Maret 2025 12:21
-
Bulu Tangkis 23 Maret 2025 12:20
-
Bulu Tangkis 23 Maret 2025 12:20
-
Bulu Tangkis 23 Maret 2025 12:19
BERITA LAINNYA
-
olahraga lain lain 21 Maret 2025 03:55
-
olahraga lain lain 18 Maret 2025 08:36
-
olahraga lain lain 17 Maret 2025 03:45
-
olahraga lain lain 15 Maret 2025 18:32
-
olahraga lain lain 13 Maret 2025 04:00
-
olahraga lain lain 6 Maret 2025 09:58
HIGHLIGHT
- 5 Pemain Gratisan yang Bisa Direkrut Manchester Un...
- Di Mana Mereka Sekarang? 4 Pemain 17 Tahun yang Pe...
- 7 Eks Pemain Real Madrid yang Bersinar di Tempat L...
- 10 Opsi Striker untuk Man United: Solusi Ruben Amo...
- 5 Pemain yang Pernah Membela PSG dan Liverpool
- 7 Mantan Rekan Setim Cristiano Ronaldo yang Pernah...
- Di Mana Mereka Sekarang? 5 Pemain yang Diminta Pau...