Deklarasi Amir Yanto Dianggap Tidak Sah dan Ilegal oleh Panitia Munas PB IKASI

Deklarasi Amir Yanto Dianggap Tidak Sah dan Ilegal oleh Panitia Munas PB IKASI
Munas PB IKASI 2022 (c) PB IKASI

Bola.net - Ketua panitia Musyawarah Nasional (Munas) Pengurus Besar Ikatan Anggar Seluruh Indonesia (PB IKASI), Arif Jamaludin menyayangkan adanya deklarasi yang dilakukan oleh sembilan provinsi yang mengusung Amir Yanto sebagai Ketua Umum (Ketum) IKASI di luar acara Munas IKASI.

Sebab berdasarkan hasil Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) bakal calon Ketum PB IKASI 2022, Amir Yanto tak lolos verifikasi dikarenakan tidak melengkapi berkas yang telah dikembalikan oleh tim verifikasi.

Ketika itu, Amir Yanto mengajukan 12 dukungan suara. Namun, tiga suara tak sah karena pemberi dukungan tidak mempunyai SK Kepengurusan yang berlaku, dan satu suara memberikan dukungan suara ganda, sehingga hanya delapan suara dukungan yang sah.

Sementara Agus Suparmanto yang sudah ditetapkan sebagai Ketum PB IKASI saat Munas mengajukan 19 suara. Tapi, satu suara tidak sah karena memberikan dukungan ganda, sehingga hanya 18 suara yang sah.

Tahun ini, Munas PB IKASI diikuti 27 Provinsi. Namun, ada sembilan Provinsi pendukung Amir Yanto yang memilih untuk walkout dari Munas.

18 provinsi lainnya tetap mengikuti munas. Munas pun tetap berjalan setelah dinyatakan quorum cukup 2/3 dari 27 provinsi yang hadir sehingga tahapan munas dilaksanakan sampai selesai, dan menetapkan kembali Agus Suparmanto sebagai Ketum PB IKASI 2022-2026.

"Saya sangat menyayangkan tiba-tiba ada Munas lanjutan yang diadakan oleh mereka dan mendeklarasikan Amir Yanto sebagai Ketua Umum” ujar Arif Jamaludin, dalam rilis yang diterima Bola.net, Jumat (16/12).

1 dari 2 halaman

Tidak Sah

Arif Jamaludin juga mengatakan bahwa keputusan Munas lanjutan tersebut tidak sah karena melanggar ketentuan AD/ART PB IKASI. Pada dasarnya, ada 18 provinsi yang sudah sepakat menetapkan kembali Agus Suparmanto sebagai Ketum.

“Dalam AD/ART tidak ada Namanya munas lanjutan," ucap Arif Jamaludin.

"Ini jelas apa yang dilakukan oleh beberapa pendukung Amir Yanto melanggar dan bisa merusak marwah atau nama baik IKASI," katanya menambahkan.

2 dari 2 halaman

Hasil Final di Munas

Hal senada juga diungkapkan oleh Harry Jost selaku Ketua TPP calon Ketum PB IKASI 2022-2026. Ia menyatakan bahwa deklarasi sepihak yang dilakukan oleh tim sukses Amir Yanto telah melanggar ketentuan Munas IKASI 2022.

“Sebelum Munas ini kan kami sudah buka pendaftaran calon ketua umum secara terbuka yang sudah kami informasikan kepada seluruh pengurus provinsi dan diumumkan di media juga. Namun yang melengkapi berkas dan memenuhi syarat hanya ada satu calon saja yakni Agus Suparmanto," tutur Harry Jost.

“Keputusan Munas IKASI 2022-2026 yang salah satu agendanya menetapkan Agus Suparmanto sebagai Ketua Umum merupakan hasil final dan tidak dapat diganggu gugat dengan apapun. Munas lanjutan yang diadakan oleh 9 provinsi yang walk out dari acara munas dan merupakan pendukung Amir Yanto hanya ekpresi kekecewaan mereka karena calon yang diusung tidak lolos verifikasi, hal ini tidak mempengaruhi ketetapan dalam munas," imbuhnya.

(Fitri Apriani/Bola.net)

Berita Terkait