Gelar Nobar Liga Inggris Ilegal, 3 Pemilik Restoran dan Kafe di Bali Dipolisikan

Gelar Nobar Liga Inggris Ilegal, 3 Pemilik Restoran dan Kafe di Bali Dipolisikan
IEG melakukan pemantauan terhadap venue-venue yang diduga melakukan pelanggaran public viewing konten olahraga milik SCM. (c) Dok. IEG

Bola.net - Indonesia Entertainment Group (IEG) kembali melakukan penindakan terhadap kafe dan restoran yang melakukan nonton bareng Liga Inggris secara ilegal. Kali ini, tiga pemilik restoran dan kafe di Bali dipolisikan karena pelanggaran tersebut.

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kemenkumham Bali pun telah memeriksa 3 tersangka dan 2 saksi setelah dilakukan penyidikan dan gelar perkara atas tindakan ilegal public viewing di sejumlah tempat atas penayangan Liga Inggris tanpa izin kepada Indonesia Entertainment Group (IEG), sebagai mitra resmi yang ditunjuk Surya Citra Media Group (SCM) untuk menggelar kegiatan nonton bersama.

"Liga Inggris ini sudah dimiliki lisensinya oleh PT Vidio (SCM Group) , untuk itu jika melakukan penayangan di tempat komersil sebaiknya dilakukan administrasi kepada pemegang lisensi," ujar Tim Penyidik DJKI Kemenkumham, Sandro Manurung seperti disiarkan oleh Indosiar, Rabu (1/5/2024).

Tujuan penetapan tersangka ini, kata Sandro adalah untuk memberi efek jera. Namun, jika 3 tersangka tersebut meminta dilakukan mediasi, maka pihak Kemenkumham akan memfasilitasi.

"Tapi kalau mereka tidak meminta, tentu kami lanjutkan sampai ke kejaksaan dan vonis di pengadilan," ujarnya.

Ketiga tersangka pemilik restoran dan kafe tersebut akan dijerat dengan pasal 118 UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman hukuman kurungan 4 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Hal ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pihak yang menyalahgunakan wewenang.

1 dari 1 halaman

Pemilik Kafe Diimbau Mendaftar Jadi Partner

Sementara GM Businees Development dan Konten IEG Belafonti mengatakan, kasus ini akan ditindaklanjuti bukan hanya di Bali, tapi juga di kota-kota lain sebagai komitmen IEG sebagai pemegang lisensi.

"Nantinya ada beberapa venue lanjutan, sementara di Bali ada 4 lagi yang akan ditetapkan sebagai tersangka dan beberapa kota lain juga akan kita proses. Kita akan proses lebih lanjut sebagai langkah hukum," ujarnya.

Pihak IEG pun mengimbau pihak cafe dan restoran ataupun penyelenggara nonton bersama olah raga Liga Inggris pada Februari 2024 agar melakukan registrasi.

Bagi para penggemar olahraga, IEG mengimbau agar melakukan nonton bersama program olahraga favorit di venue-venue yang sudah berlisensi yang dapat dicek melalui website https://www.ieg.id/nobar/.

Untuk para pelaku usaha yang belum menjadi partner nonton bersama dan masih berminat untuk menyelenggarakan kegiatan nonton bersama, pihak IEG masih membuka kesempatan bagi pelaku usaha untuk mendaftar melalui email sportshub@ieg.co.id. Dengan melakukan pendaftaran sebagai partner nonton bersama ini, para pelaku pelaku usaha dapat melakukan kegiatan komersial dengan aman dan nyaman.

Disadur dari Liputan6.com/Raden Trimutia Hatta, Nila Chrisna Yulika, Diunggah 1 Mei 2024.