
Bola.net - Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Jawa Barat telah menerima berkas kasus pelanggaran hak cipta terhadap tayangan sepak bola Eropa dari Polda Jawa Barat. Para tersangka dianggap melakukan pelanggaran hak kekayaan intelektual atas MOLA Content & Channels.
Karena pelanggaran tersebut, para tersangka terancam hukuman berat. Mereka bisa kena pidana maksimal hingga 10 tahun penjara dan denda sampai Rp4 miliar.
Ancaman itu sudah sesuai hukum yang berlaku. Yaitu, pasal 118 ayat (2) juncto pasal 25 huruf ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang hak cipta.
Advertisement
"Hasil pra penuntutan dan penelitian berkas perkara yang telah diberikan oleh penyidik Polda Jawa Barat telah lengkap atau P-21 tertanggal 12 Mei 2020," ujar Kepala Sub Seksi Pra Penuntutan Pidana Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Muhammad Afif Perwiratama Pramono.
"Artinya perkara dengan dua tersangka tersebut sudah diterima oleh Kejati Jawa Barat dan diambil alih oleh Kejati Jawa Barat untuk nantinya akan dipersiapkan untuk dapat disidangkan di Pengadilan Negeri Kota Bandung," katanya menambahkan.
Baca halaman berikutnya ya Bolaneters.
Tersangka Tidak Mengindahkan Peringatan
Di sisi lain, Kuasa Hukum MOLA TV, Uba Rialin menjelaskan bahwa awalnya pihaknya punya itikad baik untuk menyelesaikan kasus ini dengan tersangka. Tapi akhirnya upaya hukum harus ditempuh karena para tersangka tak mengindahkan peringatan yang dikeluarkan oleh pihaknya lewat surat kabar nasional.
"Sebagai pengetahuan bagi publik, bahwa atas seluruh tayangan MOLA Content & Channels melekat pula hak-hak ekonomi MOLA TV yang tidak dapat dipergunakan tanpa kerjasama, izin ataupun persetujuan tertulis dari MOLA TV," tutur Uba Rialin.
"Sehingga segala bentuk penayangan, publikasi atau kegiatan apa pun terkait tayangan MOLA Content & Channels di wilayah Negara Republik Indonesia melalui media apa pun juga yang dlakukan tanpa izin, persetujuan tertulis dan/atau kerjasama dari MOLA TV di area komersil atau dengan tujuan komersil adalah pelanggaran hukum yang memiliki konsekuensi hukum serta dapat dikenakan sanksi pidana dan denda berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku," imbuhnya.
(Bola.net/Fitri Apriani)
Advertisement
Berita Terkait
-
Bola Indonesia 24 Februari 2020 20:05
EMTEK Beberkan Perincian Hak Siar Ekslusif Shopee Liga 1 2020
-
Editorial 12 Mei 2014 00:20
-
Bolatainment 11 Februari 2014 14:17
-
Liga Eropa Lain 11 Oktober 2013 08:05
LATEST UPDATE
-
Piala Dunia 21 Maret 2025 23:59
-
Asia 21 Maret 2025 23:58
-
Liga Inggris 21 Maret 2025 23:55
-
Piala Eropa 21 Maret 2025 23:46
-
Liga Inggris 21 Maret 2025 23:21
-
Piala Eropa 21 Maret 2025 23:04
MOST VIEWED
- Liverpool Bidik Bintang Baru! Siapa Saja yang Berpotensi Merapat ke Anfield?
- Chelsea Sudah Buat Keputusan Soal Masa Depan Sancho: Dikembalikan ke Man United Atau Dipertahankan?
- Bukan Pepesan Kosong! Napoli Mulai Nego MU untuk Transfer Rasmus Hojlund
- Ikhlaskan Trent Alexander-Arnold, Liverpool Bakal Rekrut Bek Timnas Belanda Ini
HIGHLIGHT
- 5 Pemain Gratisan yang Bisa Direkrut Manchester Un...
- Di Mana Mereka Sekarang? 4 Pemain 17 Tahun yang Pe...
- 7 Eks Pemain Real Madrid yang Bersinar di Tempat L...
- 10 Opsi Striker untuk Man United: Solusi Ruben Amo...
- 5 Pemain yang Pernah Membela PSG dan Liverpool
- 7 Mantan Rekan Setim Cristiano Ronaldo yang Pernah...
- Di Mana Mereka Sekarang? 5 Pemain yang Diminta Pau...