
Bola.net - Langkah korban Tragedi Kanjuruhan dan keluarga untuk mencari keadilan terus berlanjut. Jumat (18/11) ini, puluhan korban dan keluarga mereka mendatangi kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta Timur.
Kedatangan rombongan korban dan keluarga ini diterima langsung Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu dan Kepala Biro Hukum, Kerja Sama, dan Humas, Sriyana.
Tim penasihat hukum keluarga korban Tragedi Kanjuruhan, Ahmad Agus Muin, menyebut bahwa kedatangan mereka ke Jakarta merupakan upaya untuk mencari keadilan. Hal ini, sambungnya, tak lepas dari lambatnya proses hukum kasus ini yang ditangani Polda Jawa Timur.
Advertisement
Agus Muin, dalam kesempatan tersebut, meminta agar LPSK turun ke Malang. Pasalnya, ada sejumlah upaya untuk mengintimidasi korban dan keluarganya.
"Harapan kami, LPSK memberikan perlindungan kepada korban dan keluarga," kata Agus Muin.
"Potensi intimidasi terhadap mereka nyata. Bahkan, sempat ada permintaan dari pihak tertentu agar rombongan tidak usah ke Jakarta," sambungnya.
Simak artikel selengkapnya di bawah ini.
Hitung Restitusi
Menurut Agus Muin, ada hal lain yang diharapkan korban dan keluarganya dari LPSK selain memberi perlindungan dari upaya-upaya intimidasi. Lembaga tersebut, sambungnya, diharapkan juga bisa memfasilitasi penghitungan restitusi bagi korban, baik kerugian materiil maupun immateriilnya.
"Proses hukum saat ini masih terus berlangsung dan LPSK kami minta dapat membantu menghitung kerugian korban," ucap Agus Muin.
Sementara itu, salah seorang keluarga korban, Hidayat, meminta LPSK menampung aspirasi yang disampaikan korban dan keluarga yang datang langsung ke Jakarta.
"Ada indikasi tekanan dan kami minta LPSK bisa beri perlindungan," tegasnya.
Siap Lindungi Saksi
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, mengaku bahwa LPSK sudah menunjukkan respons cepat dalam Tragedi Kanjuruhan. Sehari setelah kejadian, tim LPSK sudah menemui langsung beberapa korban di rumah.
Edwin menyebut, sejak turun ke Malang, ada 20 permohonan perlindungan yang diterima LPSK. Mereka pun masih membuka pintu jika ada saksi maupun korban yang akan mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK.
"LPSK terbuka jika masih ada masyarakat yang mau minta perlindungan, apalagi mereka yang akan menjadi saksi. LPSK fokus pada perlindungan saksi dan korban, bukan pada pokok perkara yang menjadi konsen tim penasihat hukum," ujar Edwin.
Ia menambahkan, salah satu alat bukti dalam peradilan pidana adalah saksi. “Bapak dan ibu ada di lokasi yang tahu dan melihat langsung kejadian. Pada Tragedi Kanjuruhan, LPSK proaktif. Meski belum ada permohonan, LPSK sudah turun," ia menandaskan.
(Bola.net/Dendy Gandakusumah)
Baca Juga:
Advertisement
Berita Terkait
-
Liga Inggris 16 November 2022 20:47
Dengar Selentingan Liga 1 Bergulir Desember, Persebaya Makin Serius Berlatih
-
Bola Indonesia 16 November 2022 20:32
-
Bola Indonesia 16 November 2022 20:30
PT LIB Ungkap 11 dari 16 Stadion Layak Gelar Pertandingan di Indonesia, Apa Saja?
-
Bola Indonesia 16 November 2022 20:27
Harapan Pelatih Persebaya kepada Direksi Baru LIB, Singgung Kualitas Kompetisi
LATEST UPDATE
-
Tim Nasional 23 Maret 2025 19:58
-
Tim Nasional 23 Maret 2025 19:43
-
Tim Nasional 23 Maret 2025 19:33
-
Tim Nasional 23 Maret 2025 18:53
-
Tim Nasional 23 Maret 2025 18:10
-
Tim Nasional 23 Maret 2025 17:50
MOST VIEWED
HIGHLIGHT
- 5 Pemain Gratisan yang Bisa Direkrut Manchester Un...
- Di Mana Mereka Sekarang? 4 Pemain 17 Tahun yang Pe...
- 7 Eks Pemain Real Madrid yang Bersinar di Tempat L...
- 10 Opsi Striker untuk Man United: Solusi Ruben Amo...
- 5 Pemain yang Pernah Membela PSG dan Liverpool
- 7 Mantan Rekan Setim Cristiano Ronaldo yang Pernah...
- Di Mana Mereka Sekarang? 5 Pemain yang Diminta Pau...