Tommy Welly: Kemenpora Lakukan Pembohongan Publik dan Penyesatan Informasi

Tommy Welly: Kemenpora Lakukan Pembohongan Publik dan Penyesatan Informasi
Tommy Welly (c) PSSI
- PSSI kembali merasa kecewa dengan ucapan juru bicara sekaligus Deputi V Harmonisasi dan Kemitraan Kemenpora, Gatot Sulistiantoro Dewa Broto, lantaran asal-asalan dalam mengutip pasal-pasal dalam Statuta PSSI tentang kompetisi. Bagi Direktur Kompetisi PSSI, Tommy Welly, menerangkan jika hal tersebut tergolong sebagai pembohongan publik dan penyesatan informasi.


Persoalan Bermula, ketika Towel- sapaan Tommy Welly- bertanya kepada Gatot terkait pernyataan Joko Widodo yang mengatakan kompetisi sepak bola Indonesia bisa berlangsung di bulan November nanti.


Sebab menurut Towel, kompetisi hanya bisa dijalankan oleh federasi. Berbeda dengan turnamen, yang boleh diselengarakan oleh siapa saja. Itu pun, dilanjutkan Towel, harus atas rekomendasi induk cabang olahraga.


Kemudian Gatot menjawab jika kompetisi bisa dilaksanakan di luar federasi. Bahkan, ditambahkan Gatot, kompetisi bisa diselenggarakan oleh pemerintah.  Menurut Gatot hal tersebut seperti disebut di Statuta PSSI, pasal 52, 54, 55 dan 56.


"Penegasan Gatot itulah yang merupakan kebohongan publik. Sebab, pasal-pasal yang disebutkan Gatot tersebut sama sekali tidak berbicara tentang kompetisi. Pasal-pasal tersebut berbicara tentang organ PSSI yang terdiri dari komite-komite. Pasal  52 tentang Komite Futsal. Pasal 54 tentang Komite Status Pemain. Pasal 55 tentang Komite Fair Play dan Tanggung Jawab Sosial, dan Pasal 56 tentang Komite Media," ungkap Towel.


"Ini kebohongan publik yang serius. Dia tidak mengerti hakekat sepak bola dan asal bicara serta berani membohongi publik dengan menyebut pasal-pasal di statuta PSSI yang sama sekali isinya bukan tentang yang dimaksud," tambahnya.


Ditambahkan towel, Statuta PSSI yang mengatur tentang kompetisi ada di Pasal 79, lalu perintah UU nomor 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional dengan turunan peraturan pemerintah nomor 16 dan 17 tahun 2007, Pasal 29 ayat 2 UU SKN, Pasal 48 ayat 2, jo, Pasal 43 UU SKN, Pasal 43 butir (a) dan butir (c) serta Pasal 43 UU SKN.


"Jadi, Gatot selaku representasi Kemenpora telah memalsukan informasi kepada publik luas melalui media televisi nasional. Ini seharusnya menjadi concern Komisi Penyiaran Indonesia untuk mengambil langkah," tutupnya. [initial]

 (esa/asa)