The Jakmania Gugat Polri ke Mahkamah Konsitusi

The Jakmania Gugat Polri ke Mahkamah Konsitusi
Tha Jakmania. © Eggi Paksha
Bola.net - Terus-terus gagal mendapatkan izin menyaksikan Persija Jakarta berlaga di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Senayan, Jakarta, membuat The Jakmania berencana mengajukan gugatan terhadap kepolisian Republik Indonesia (Polri) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasalnya, The Jakmania menilai, jika sudah menjadi tugas dan kewajiban korps baju coklat untuk menjaga keamanan. Karena itu, tidak seharusnya pihak kepolisian membekukan izin pertandingan Persija untuk disaksikan suporter.

"Pandangan pihak kepolisian bahwa wilayah sekitar SUGBK sebagai daerah ring 1, pusat bisnis dan perkantoran wajib mendapatkan pengamanan, kami sepakat. Namun, bukan berarti pihak kepolisian menjadi diskriminatif dalam menerapkan aturan. Yudisial review tersebut, pernah dilakukan grup band Slank," ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) The Jakmania, Chairul Ichsan.

Karena itu, dilanjutkan Chibom- panggilan Chairul Ichsan- The Jakmania segera mendaftarkan permohonan pengujian Pasal 14 Ayat 2a Undang-Undang No.2/2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang mengatur kewenangan mengeluarkan izin keramaian ke MK.

Pasal 15 ayat 2a UU Polri tersebut berbunyi, kepolisian negara RI sesuai peraturan perundang-undangan berwenang memberikan izin dan mengawasi kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya.

"Bukan hanya The Jakmania yang dirugikan, namun masyarakat Jakarta dan sekitarnya. Sebab, sepak bola adalah hiburan rakyat. Kami ingin menjadi tuan rumah yang sesungguhnya. Yakni, dapat menyaksikan tim kebanggaan di rumah sendiri," tegasnya.

Hal serupa, memang pernah dilakukan grup band papan atas Indonesia, Slank. Salah satu contohnya, Slank meminta diberikan izin untuk menggelar konser pada bulan Ramadhan tahun 2012. Namun, pihak Polri urung menyetujui akibat para Slankers- sebutan penggemar Slank- kerap membuat kericuhan. (esa/rdt)