Tersangka Tragedi Kanjuruhan Kemungkinan Masih Bisa Bertambah

Tersangka Tragedi Kanjuruhan Kemungkinan Masih Bisa Bertambah
Potret Stadion Kanjuruhan, Malang, setelah tragedi 1 Oktober 2022 (c) AP Photo

Bola.net - Ketua Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF), Mahfud MD, mengisyaratkan tersangka Tragedi Kanjuruhan kemungkinan masih bisa bertambah.

TGIPF telah meminta kepolisian untuk terus melakukan penyelidikan tindak pidana terhadap kejadian tragis pada 1 Oktober 2022 yang terjadi usai laga Arema FC vs Persebaya Surabaya. Tragedi itu menelan ratusan nyawa.

TGIPF sendiri telah tuntas melakukan investigasi dan pemeriksaan pada berbagai pihak. Hasilnya yakni laporan setebal 124 halaman sudah diberikan kepada Presiden Jokowi pada Jumat (14/10/2022).

"Kami memberikan catatan akhir yang digaris bawahi oleh Pak Presiden. Supaya Polri meneruskan penyelidikan tindak pidana terhadap orang-orang lain yang juga diduga kuat terlibat," ujar Mahfud MD.

"Juga harus ikut bertanggung jawab secara pidana dalam tragedi Kanjuruhan," sambung pria yang juga Menko Polhukam itu.

1 dari 2 halaman

Banyak Temuan Baru

Dalam menguliti tragedi Kanjuruhan, Mahfud MD mengungkapkan bahwa pihaknya juga mendapatkan banyak temuan baru. Nantinya temuan-temuan itu bisa ditindaklanjuti oleh kepolisian.

Namun, Mahfud MD tidak menjelaskan temuan-temuan yang berkaitan dengan kejadian paling mematikan dalam sepak bola Indonesia tersebut.

"TGIPF mempunyai banyak temuan-temuan indikasi yang bisa didalami oleh Polri," kata Mahfud MD.

2 dari 2 halaman

Enam Tersangka

Enam Tersangka

Suasana di Stadion Kanjuruhan usai laga BRI Liga 1 2022/2023 antara Arema FC vs Persebaya Surabaya, Sabtu (1/10/2022) malam WIB (c) Dendy Gandakusumah

Sebelumnya, Kapolri Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan enam tersangka tragedi Kanjuruhan. Yang pertama adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita.

Lalu ada Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) pertandingan Arema FC, Abdul Haris. demikian juga security officer Arema FC, Suko Sutrisno.

Selain itu, Kabag Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur, AKP Hasdarman juga menjadi tersangka.

Keenam tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 103 juncto Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Disadur dari: Bola.com/Penulis Muhammad Adiyaksa/editor Wiwig Prayugi
Published: 14/10/2022