Tegakkan Aturan, Kemenpora Tegaskan Tak Akan Otoriter dan Represif

Tegakkan Aturan, Kemenpora Tegaskan Tak Akan Otoriter dan Represif
Gatot S Dewa Broto (c) kemenpora
Bola.net - Kementerian Pemuda dan Olahraga menegaskan tak akan bersikap otoriter dan represif dalam menegakkan peraturan. Terbukti, mereka tak menghalangi PT. Mitra Muda Inti Berlian (PT. MMIB) untuk menggugat Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI).

"Ini menunjukkan bahwa Kemenpora tidak ada niat sedikit pun untuk menerapkan kebijakan yang represif dan otoritarianis terhadap mitra kerja, pengurus cabang olahraga beserta klub terkait," ujar Deputi V Kemenpora, Gatot S Dewa Brotto.

"Mereka berhak melakukan legal action pada Kemenpora," sambungnya.

Lebih lanjut, Kemenpora mengapresiasi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menolak gugatan PT. Mitra Muda Inti Berlian (PT. MMIB) -sebagai pengelola Persebaya United- pada Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI. Mereka juga menegaskan tetap mendukung keputusan Ketua Umum BOPI dalam memberikan rekomendasi hanya kepada 16 klub untuk mengikuti kompetisi ISL 2015. Menurutnya keputusan BOPI ini telah dilakukan secara obyektif dan transparan.

"Keputusan ini juga berlandaskan aturan hukum yang jelas dari aspek persepakbolaan -FIFA Club Licensing Regulation, AFC  Club Licensing Regulation dan PSSI Club Licensing Regulation- dan sudah berkoordinasi dengan berbagai lembaga terkait, seperti Kementerian Hukum dan HAM, Ditjen Pajak dan lain sebagainya," tandasnya.

Sebelumnya, asa PT. MMIB untuk memenangi gugatan melawan BOPI akhirnya dipastikan harus kandas. Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menolak gugatan pengelola Persebaya United ini.

Menurut keterangan Sekretaris Jenderal BOPI, Heru Nugroho, PTUN -dalam amar putusan tertanggal 1 September 2015 kemarin- menegaskan tidak bisa menerima gugatan PT MMIB bernomor  Gugatan 99/G/PTUN-JKT 2015. Selain itu, PTUN juga menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 261.000.

"PTUN tidak berwenang memeriksa dan mengadili objek sengketa -Keputusan Ketum BOPI tentang Rekomendasi ISL 2015- mengingat rekomendasi tidak memenuhi kriteria Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 9 UU 5/1986 Jo UU 51/2009 tentang PTUN, yakni suatu keputusan objek sengketa harus bersifat kongkrit, individual dan final serta menimbulkan akibat hukum," ujar Heru. [initial]
 (den/asa)