
Bola.net - Kementerian Pemuda dan Olahraga menegaskan tak akan bersikap otoriter dan represif dalam menegakkan peraturan. Terbukti, mereka tak menghalangi PT. Mitra Muda Inti Berlian (PT. MMIB) untuk menggugat Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI).
"Ini menunjukkan bahwa Kemenpora tidak ada niat sedikit pun untuk menerapkan kebijakan yang represif dan otoritarianis terhadap mitra kerja, pengurus cabang olahraga beserta klub terkait," ujar Deputi V Kemenpora, Gatot S Dewa Brotto.
"Mereka berhak melakukan legal action pada Kemenpora," sambungnya.
Lebih lanjut, Kemenpora mengapresiasi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menolak gugatan PT. Mitra Muda Inti Berlian (PT. MMIB) -sebagai pengelola Persebaya United- pada Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI. Mereka juga menegaskan tetap mendukung keputusan Ketua Umum BOPI dalam memberikan rekomendasi hanya kepada 16 klub untuk mengikuti kompetisi ISL 2015. Menurutnya keputusan BOPI ini telah dilakukan secara obyektif dan transparan.
"Keputusan ini juga berlandaskan aturan hukum yang jelas dari aspek persepakbolaan -FIFA Club Licensing Regulation, AFC Club Licensing Regulation dan PSSI Club Licensing Regulation- dan sudah berkoordinasi dengan berbagai lembaga terkait, seperti Kementerian Hukum dan HAM, Ditjen Pajak dan lain sebagainya," tandasnya.
Sebelumnya, asa PT. MMIB untuk memenangi gugatan melawan BOPI akhirnya dipastikan harus kandas. Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menolak gugatan pengelola Persebaya United ini.
Menurut keterangan Sekretaris Jenderal BOPI, Heru Nugroho, PTUN -dalam amar putusan tertanggal 1 September 2015 kemarin- menegaskan tidak bisa menerima gugatan PT MMIB bernomor Gugatan 99/G/PTUN-JKT 2015. Selain itu, PTUN juga menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 261.000.
"PTUN tidak berwenang memeriksa dan mengadili objek sengketa -Keputusan Ketum BOPI tentang Rekomendasi ISL 2015- mengingat rekomendasi tidak memenuhi kriteria Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 9 UU 5/1986 Jo UU 51/2009 tentang PTUN, yakni suatu keputusan objek sengketa harus bersifat kongkrit, individual dan final serta menimbulkan akibat hukum," ujar Heru. [initial]
(den/asa)
"Ini menunjukkan bahwa Kemenpora tidak ada niat sedikit pun untuk menerapkan kebijakan yang represif dan otoritarianis terhadap mitra kerja, pengurus cabang olahraga beserta klub terkait," ujar Deputi V Kemenpora, Gatot S Dewa Brotto.
"Mereka berhak melakukan legal action pada Kemenpora," sambungnya.
Lebih lanjut, Kemenpora mengapresiasi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menolak gugatan PT. Mitra Muda Inti Berlian (PT. MMIB) -sebagai pengelola Persebaya United- pada Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI. Mereka juga menegaskan tetap mendukung keputusan Ketua Umum BOPI dalam memberikan rekomendasi hanya kepada 16 klub untuk mengikuti kompetisi ISL 2015. Menurutnya keputusan BOPI ini telah dilakukan secara obyektif dan transparan.
"Keputusan ini juga berlandaskan aturan hukum yang jelas dari aspek persepakbolaan -FIFA Club Licensing Regulation, AFC Club Licensing Regulation dan PSSI Club Licensing Regulation- dan sudah berkoordinasi dengan berbagai lembaga terkait, seperti Kementerian Hukum dan HAM, Ditjen Pajak dan lain sebagainya," tandasnya.
Sebelumnya, asa PT. MMIB untuk memenangi gugatan melawan BOPI akhirnya dipastikan harus kandas. Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menolak gugatan pengelola Persebaya United ini.
Menurut keterangan Sekretaris Jenderal BOPI, Heru Nugroho, PTUN -dalam amar putusan tertanggal 1 September 2015 kemarin- menegaskan tidak bisa menerima gugatan PT MMIB bernomor Gugatan 99/G/PTUN-JKT 2015. Selain itu, PTUN juga menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 261.000.
"PTUN tidak berwenang memeriksa dan mengadili objek sengketa -Keputusan Ketum BOPI tentang Rekomendasi ISL 2015- mengingat rekomendasi tidak memenuhi kriteria Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 9 UU 5/1986 Jo UU 51/2009 tentang PTUN, yakni suatu keputusan objek sengketa harus bersifat kongkrit, individual dan final serta menimbulkan akibat hukum," ujar Heru. [initial]
Baca Juga
- Kemenpora Tegaskan Dukung Penuh Langkah BOPI
- Kemenpora Apresiasi Putusan PTUN Tolak Gugatan Pengelola Persebaya United
- PTUN Mentahkan Gugatan Pengelola Persebaya United Pada BOPI
- BOPI Panggil Promotor Piala Presiden 2015
- Jika Melanggar, Mahaka Bakal Masuk Daftar Hitam
- Persebaya United Lolos ke Piala Presiden, Ini Penjelasan BOPI
Advertisement
Berita Terkait
-
Bola Indonesia 29 Agustus 2015 18:20
-
Bola Indonesia 29 Agustus 2015 17:58
Persebaya United Lolos ke Piala Presiden, Ini Penjelasan BOPI
-
Bola Indonesia 26 Agustus 2015 14:02
-
Bola Indonesia 25 Agustus 2015 23:53
-
Bola Indonesia 24 Agustus 2015 23:43
LATEST UPDATE
-
Liga Inggris 22 Maret 2025 17:58
-
Liga Inggris 22 Maret 2025 17:50
-
Tim Nasional 22 Maret 2025 17:03
-
Tim Nasional 22 Maret 2025 16:43
-
Tim Nasional 22 Maret 2025 16:05
-
Tim Nasional 22 Maret 2025 15:24
HIGHLIGHT
- 5 Pemain Gratisan yang Bisa Direkrut Manchester Un...
- Di Mana Mereka Sekarang? 4 Pemain 17 Tahun yang Pe...
- 7 Eks Pemain Real Madrid yang Bersinar di Tempat L...
- 10 Opsi Striker untuk Man United: Solusi Ruben Amo...
- 5 Pemain yang Pernah Membela PSG dan Liverpool
- 7 Mantan Rekan Setim Cristiano Ronaldo yang Pernah...
- Di Mana Mereka Sekarang? 5 Pemain yang Diminta Pau...