Tangis Saleh Hanifah Usai Menangi Sengketa Wisma Persebaya

Tangis Saleh Hanifah Usai Menangi Sengketa Wisma Persebaya
Saleh Hanifah (c) Bola.net/Mustopa El Abdy

Bola.net - Tangis Direktur Amatir Persebaya Surabaya, Saleh Hanifah pecah setelah PT. Persebaya Indonesia memenangi sengketa Wisma Persebaya di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (10/3/2020).

Saleh Hanifah tidak bisa menahan air matanya setelah Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Martin Ginting mengabulkan sebagian gugatan.

"Hari ini sejarah yang kami buat selama ini mulai dari Tahun 1967," kata Saleh Hanifah usai sidang di PN Surabaya.

"Lapangan dan Wisma Persebaya adalah saksi bahwa di sanalah tercetak pemain handal untuk Persebaya dan nasional," sambungnya.

Sehingga Saleh Hanifah bersyukur atas kemenangan Persebaya di pengadilan. Dia pun berjanji untuk terus membina talenta-talenta muda di Surabaya untuk Persebaya dan tim Nasional.

"Itu yang kami perjuangkan terus, dan alhamdulilah hari ini betul-betul kembali kepada kami," Saleh Hanifah menambahkan.

"Kami akan membina terus untuk mencetak pemain handal untuk Persebaya dan nasional," tegas pemilik klub Indonesia Muda tersebut.

Scroll ke bawah untuk informasi selengkapnya ya Bolaneters.

1 dari 1 halaman

Tunggu Sikap Pemkot

Sementara itu, Kuasa Hukum Persebaya, Yusron Marzuki mengapresiasi keberanian Majelis Hakim PN Surabaya atas keputusan tersebut. Dan dia berharap putusan itu diikuti semua pihak.

"Hakim telah dengan teliti, tepat dan cermat. Terutama berani. Hakim telah berani mengambil keputusan yang sangat tepat," kata Yusron.

Namun, Yusron masih menunggu sikap dari pihak Pemkot Surabaya terkait langkah hukum yang akan diambil pasca putusan tersebut. Karena permohonan serta merta tidak dikabulkan.

"Saya tak tahu sikapnya apa menerima atau bagaimana. Karena putusan tak serta merta," imbuh Yusron.

"Tapi satu poin bagi Persebaya kami telah dimenangkan dalam perkara ini. Kami berhak mengajukan permohonan hak," tegasnya.

Seperti diketahui, Persebaya menggugat Pemkot Surabaya ke PN setempat karena dianggap melakukan perbuatan melawan hukum atas kepemilikan sertifikat hak pakai dam Izin Mendirikan Bangunan.

(Bola.net/Mustopa El Abdy)