Tanggapi Vonis Terdakwa Tragedi Kanjuruhan, TATAK: Lebih Baik Dibebaskan Semua

Tanggapi Vonis Terdakwa Tragedi Kanjuruhan, TATAK: Lebih Baik Dibebaskan Semua
Ratusan Aremania geruduk kantor Kejari Kota Malang (c) Bola.net/Dendy Gandakusumah

Bola.net - Vonis Majelis Hakim terhadap tiga polisi terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan disambut sinis oleh Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK). Mereka menilai bahwa lebih baik jika semua terdakwa dalam kasus ini divonis bebas.

"Menurut saya, apa pun usulannya, lebih baik diputuskan bebas semua," ucap Ketua TATAK, Imam Hidayat.

"Mereka memang tidak terbukti melanggar pasal 359 dan 340, tapi terbukti melanggar pasal 338 dan 340. Tidak heran kalau kemudian ada yang diputus bebas," sambungnya.

Menurut Imam, TATAK tak mau berkomentar banyak soal vonis ini. Pasalnya, mereka menilai banyak kejanggalan dalam proses persidangan yang dihelat sejak beberapa waktu tersebut.

"Ada banyak kejanggalan. Kita semua sudah tahu mulai rekonstruksi, kemudian sidang terbuka terbatas, terus pasalnya 359 dan 360, terdakwanya di tingkat middle, belum menyentuh intelectual actor dan eksekutor, dan sebagainya," papar Imam.

Sebelumnya, Kamis (16/03), dalam proses persidangan yang dihelat di PN Surabaya, majelis hakim menjatuhkan vonis kepada tiga anggota polisi, terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan. Dari tiga terdakwa, dua di antara mereka, Bambang Sidik Achmadi dan Wahyu Setyo Pranoto, divonis bebas. Sementara, Has Darman -yang saat kejadian menjabat sebagai Danki Brimob Polda Jatim- divonis 1,5 tahun.

Simak artikel selengkapnya di bawah ini.

1 dari 1 halaman

Lebih Baik Dibebaskan

Imam menyebut bahwa memang semua terdakwa lebih baik dibebaskan. Pasalnya, mereka memang tak terbukti melanggar pasal 359 dan 360. Namun, menurut Imam, para terdakwa justru harus dijerat dengan pasal 338 dan 340.

"Justru, di pasal 338 lah mereka harus mempertanggungjawabkan secara pidana baik aktor intelektualnya, mulai PSSI, PT Liga Indonesia Baru, PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia (PT AABBI), broadcaster, juga eksekutor di lapangan yang menembakkan gas air mata ke tribune," papar Imam.

"Apalagi, seperti sejak awal kita duga, Hadian Lukita, nggak naik (ke persidangan, red) karena berkasnya kurang dan bebas demi hukum. Ke mana ia sekarang?" ia menambahkan.

(Bola.net/Dendy Gandakusumah)