
Bola.net - Ketua Komisi Disiplin (Komdis) Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), Hinca Pandjaitan, menjabarkan secara rinci terkait pelanggaran yang dilakukan Kadir Halid dan Pengurus klub Makassar United Ryan Latif.
Keduanya sama-sama sudah dijatuhi sanksi untuk membayar denda materiil sebesar 200 juta rupiah. Sanksi itu dijatuhkan usai Komdis PSSI menggelar sidang di Jakarta, Rabu (12/2). Denda tersebut wajib dibayarkan paling lambat tanggal 12 Maret 2014.
Hinca menuturkan bahwa Kadir Halid telah bertingkah laku buruk kepada anggota-anggota Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI Sulawesi Selatan dan PSSI karena melakukan pemalsuan dokumen Pedoman Dasar Pengurus Provinsi Sulawesi Selatan yang digunakan dalam Musprov Sulsel. Kemudian, Kadir juga mempublikasikan pernyataan yang mendiskreditkan PSSI melalui media massa elektronik.
Ryan Latif rupanya setali tiga uang dengan Kadir. Ia dianggap bertingkah buruk terhadap PSSI karena telah mempublikasikan pernyataan yang mendiskreditkan PSSI melalui media massa elektronik.
"Kadir Halid dan Ryan Latif telah melakukan perbuatan yang tidak patut dilakukan. Mereka tidak mengindahkan sikap sportif, respect dan fair seperti yang saya jelaskan diatas. Hal itu tentunya melanggar Pasal 61 ayat (1) dan ayat (3) JO pasal 53 ayat (2) JO pasal 144 Kode Disiplin PSSI 2014," ujar Hinca.
"Selain itu, keduanya pun di larangan beraktivitas di lingkungan PSSI selama 12 bulan, terhitung sejak 12 Februari 2014. Lalu jangan lupa, denda materiilnya harus dibayarkan paling lambat tanggal 12 Maret 2014," pungkasnya. (esa/hsw)
Keduanya sama-sama sudah dijatuhi sanksi untuk membayar denda materiil sebesar 200 juta rupiah. Sanksi itu dijatuhkan usai Komdis PSSI menggelar sidang di Jakarta, Rabu (12/2). Denda tersebut wajib dibayarkan paling lambat tanggal 12 Maret 2014.
Hinca menuturkan bahwa Kadir Halid telah bertingkah laku buruk kepada anggota-anggota Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI Sulawesi Selatan dan PSSI karena melakukan pemalsuan dokumen Pedoman Dasar Pengurus Provinsi Sulawesi Selatan yang digunakan dalam Musprov Sulsel. Kemudian, Kadir juga mempublikasikan pernyataan yang mendiskreditkan PSSI melalui media massa elektronik.
Ryan Latif rupanya setali tiga uang dengan Kadir. Ia dianggap bertingkah buruk terhadap PSSI karena telah mempublikasikan pernyataan yang mendiskreditkan PSSI melalui media massa elektronik.
"Kadir Halid dan Ryan Latif telah melakukan perbuatan yang tidak patut dilakukan. Mereka tidak mengindahkan sikap sportif, respect dan fair seperti yang saya jelaskan diatas. Hal itu tentunya melanggar Pasal 61 ayat (1) dan ayat (3) JO pasal 53 ayat (2) JO pasal 144 Kode Disiplin PSSI 2014," ujar Hinca.
"Selain itu, keduanya pun di larangan beraktivitas di lingkungan PSSI selama 12 bulan, terhitung sejak 12 Februari 2014. Lalu jangan lupa, denda materiilnya harus dibayarkan paling lambat tanggal 12 Maret 2014," pungkasnya. (esa/hsw)
Advertisement
Berita Terkait
-
Bola Indonesia 20 Desember 2013 22:41
-
Bola Indonesia 25 Oktober 2013 19:45
-
Bola Indonesia 25 Oktober 2013 19:02
-
Bola Indonesia 12 September 2013 17:45
-
Bola Indonesia 31 Agustus 2013 05:17
LATEST UPDATE
-
Tim Nasional 25 Maret 2025 00:25
-
Tim Nasional 24 Maret 2025 22:06
-
Liga Italia 24 Maret 2025 21:58
-
Tim Nasional 24 Maret 2025 21:48
-
Tim Nasional 24 Maret 2025 21:45
-
Tim Nasional 24 Maret 2025 21:26
HIGHLIGHT
- 5 Pemain Gratis yang Bisa Diboyong Arsenal di Musi...
- 3 Pemain yang Bisa Dikorbankan MU untuk Dapatkan J...
- AC Milan Incar Pelatih Italia, Ini 7 Kandidatnya
- 8 Manajer yang Belum Pernah Dikalahkan Mikel Artet...
- 7 Manajer yang Berhasil Bangkit dari Keterpurukan
- 5 Mantan Bomber Tajam MU yang Jadi Pelatih, Adakah...
- Paul Pogba Comeback: 5 Klub yang Bisa Jadi Pelabuh...