Soal Rangkap Jabatan, Pangkostrad: Yang Penting Tak Melanggar Hukum

Soal Rangkap Jabatan, Pangkostrad: Yang Penting Tak Melanggar Hukum
Edy Rahmayadi (c) Fitri Apriani
- Letjen Edy Rahmayadi belakangan ini menjadi sorotan karena memiliki rangkap jabatan di tengah pencalonannya sebagai Ketua Umum (Ketum) PSSI. Namun, Letjen Edy menegaskan bahwa dia tidak melanggar hukum apapun.


PSSI akan memilih ketum yang baru periode 2016-2020 saat Kongres Pemilihan pada 10 November mendatang di Jakarta. Dari sembilan calon ketum, ada beberapa yang memiliki rangkap jabatan.


Letjen Edy Rahmayadi saat ini menjabat sebagai Pangkostrad (Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat) dan Eddy Rumpoko yang menjadi Walikota Batu.


Sebelumnya, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi mengimbau agar Ketua Umum induk olahraga tidak merangkap jabatan. Hal ini dilakukan agar bisa fokus dalam mengurus cabornya masing-masing.


"Ini kan hanya himbauan. Di negara kita ini perlu hukum dan aturan yang jelas. Jadi jangan berdasarkan himbauan," ujar Letjen Edy di Lapangan Tembak, Cilodong, Jumat (28/10).


"Pasti Menpora melihat agar olahraga ini ditangani secara serius. Tetapi sudah ada aturan yang mengatur, dan sudah ada regulasinya, kalau di sepakbola di statuta," tambahnya.


"Di statuta tidak melarang untuk itu. Maka siapa pun yang merangkap selagi bisa memegang amanah, saya kira tidak ada masalah. Kalau hukum tidak memperbolehkan, ya berarti tidak boleh," jelas pria asal Sabang ini.


Oleh karena itu, jika terpilih nanti sebagai ketum PSSI, Letjen Edy mengaku tak khawatir karena dia harus berbagi waktu dengan dua pekerjaannya. Pria 55 tahun ini menegaskan tetap bekerja semaksimal mungkin.


"Sekarang kan sudah ada handphone dan kendaraan. Jadi dengan zaman sekarang, kita bisa komunikasi kapan dan di mana saja. Itu saya kira sudah full time," tutupnya. (fit/dzi)