
Tak ayal ketidakhadiran pihak Kejati Jatim disayangkan kuasa hukum. Sebab permohonan praperadilan yang mereka ajukan untuk menguji keabsahan surat perintah penyidikan (sprindik), yang dijadikan landasan untuk menetapkan La Nyalla sebagai tersangka.
"Praperadilan sebagai fungsi kontrol. Jadi kami ingin membuktikan dasar penetapan itu," terang Fahmi Bachmid, kuasa hukum La Nyalla. "Kita tetap tunggu sidang praperadilan meski ditunda. Kita tidak tahu kenapa Kejati tidak datang," imbuh Ahmad Riyadh, salah seorang kuasa hukum La Nyalla.
Sidang praperadilan ini akhirnya diputuskan ditunda, Selasa (5/4) mendatang, "Kita tunda persidangan sampai Selasa, 5 April 2016. Dan memerintahkan juru sita Pengadilan Negeri Surabaya untuk hari ini juga melakukan pemanggilan termohon praperadilan," tandas Hakim tunggal, Ferdinandus. (faw/ada)
Advertisement
Berita Terkait
-
Bola Indonesia 22 Maret 2016 15:09
-
Bola Indonesia 22 Maret 2016 14:21
-
Bola Indonesia 22 Maret 2016 13:55
-
Bola Indonesia 22 Maret 2016 11:45
-
Bola Indonesia 22 Maret 2016 10:59
LATEST UPDATE
-
Tim Nasional 24 Maret 2025 11:20
-
Liga Inggris 24 Maret 2025 11:15
-
Tim Nasional 24 Maret 2025 11:13
-
Piala Eropa 24 Maret 2025 11:08
-
Piala Eropa 24 Maret 2025 11:07
-
Liga Inggris 24 Maret 2025 10:49
HIGHLIGHT
- 5 Pemain Gratisan yang Bisa Direkrut Manchester Un...
- Di Mana Mereka Sekarang? 4 Pemain 17 Tahun yang Pe...
- 7 Eks Pemain Real Madrid yang Bersinar di Tempat L...
- 10 Opsi Striker untuk Man United: Solusi Ruben Amo...
- 5 Pemain yang Pernah Membela PSG dan Liverpool
- 7 Mantan Rekan Setim Cristiano Ronaldo yang Pernah...
- Di Mana Mereka Sekarang? 5 Pemain yang Diminta Pau...