
Sesuai keputusan Dirjen Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Kementrian Hukum dan HAM (KemenkumHAM), Persebaya Surabaya di bawah PT Persebaya Indonesia berhak atas merek, yakni nama dan logo Persebaya.
Keputusan inilah yang digugat Bhayangkara Surabaya United (BSU) melalui badan hukumnya PT Mitra Muda Inti Berlian (MMIB). "Kami sudah menjalani semua tahapan di Pengadilan Niaga. Sekarang tinggal menunggu putusan," kata kuasa hukum BSU, Amir Burhannudin.
Amir tak mau jemawa. Ia mengharapkan BSU kembali menang di pengadilan. "Kita lihat saja tanggal 30 Juni besok. Apapun nanti keputusannya, semua pihak harus menghormatinya. Bila ada ketidakpuasan terhadap putusan pengadilan, bisa mengambil upaya hukum kasasi," tutup Amir (faw/dzi)
Advertisement
Berita Terkait
-
Bola Indonesia 26 Juni 2016 14:14
-
Bola Indonesia 18 Juni 2016 20:53
-
Bola Indonesia 16 Juni 2016 14:35
-
Bola Indonesia 15 Juni 2016 16:14
-
Bola Indonesia 15 Juni 2016 16:07
LATEST UPDATE
-
Tim Nasional 22 Maret 2025 18:31
-
Tim Nasional 22 Maret 2025 18:29
-
Tim Nasional 22 Maret 2025 18:27
-
Liga Inggris 22 Maret 2025 17:58
-
Liga Inggris 22 Maret 2025 17:50
-
Tim Nasional 22 Maret 2025 17:03
HIGHLIGHT
- 5 Pemain Gratisan yang Bisa Direkrut Manchester Un...
- Di Mana Mereka Sekarang? 4 Pemain 17 Tahun yang Pe...
- 7 Eks Pemain Real Madrid yang Bersinar di Tempat L...
- 10 Opsi Striker untuk Man United: Solusi Ruben Amo...
- 5 Pemain yang Pernah Membela PSG dan Liverpool
- 7 Mantan Rekan Setim Cristiano Ronaldo yang Pernah...
- Di Mana Mereka Sekarang? 5 Pemain yang Diminta Pau...