Sekjen PSSI Terancam Dijerat Pasal 40

Sekjen PSSI Terancam Dijerat Pasal 40
Sekjen PSSI, Halim Mahfudz © Eggi Paksha
Bola.net - Direktur Media Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), Tommy Rusihan Arief, menilai sikap Sekretaris Jenderal (Sekjen) PSSI, Halim Mahfudz terus-terusan mempermalukan organisasi olahraga tertua di Indonesia tersebut.

Dikatakan Tommy, harus ada langkah nyata dalam menyikapi hal tersebut. Yakni, tidak hanya secara internal maupun eksternal, namun harus segera dihentikan.

"Halim harus segera dipecat. Sebab, semua tindakannya mempermalukan dan merusak PSSI sebagai organisasi terhormat," tegas Tommy.

Tommy juga mengatakan, PSSI patut menyelidiki motivasi tersembunyi dari semua gerak-gerik Halim Mahfudz yang sangat mencurigakan.

Tommy menjelaskan, Halim Mahfudz sangat tidak memenuhi kualifikasi Sekjen seperti diamanatkan pasal 63 ayat 2 Statuta PSSI.

"Halim tidak memenuhi standard profesional, karena sama sekali tidak memahami persoalan dan filosofi sepak bola. Sehingga, semua tindakannya justru mempermalukan PSSI baik internal maupun eksternal," imbuhnya.

Sebagai Sekjen, Halim Mahfudz juga dengan sengaja melanggar porsi tugasnya sebagaimana diatur pasal 63 ayat 3 huruf A. Sebagai Sekjen, kata Tommy, Halim hanya boleh melaksanakan tugas administratif atas instruksi Ketua Umum, Djohar Arifin Husin.

Selama ini, dikatakan Tommy, Halim bertindak pongah sehingga berani mencatut nama PSSI untuk urusan eksternal tanpa restu Ketua Umum. Tentunya, hal tersebut dianggap membuat citra PSSI semakin buruk di mata masyarakat.

Berdasarkan Pasal 40 ayat 2 huruf C dan ayat 3 Statuta PSSI, Ketum PSSI dapat memberhentikan Sekjen.

"Halim sudah melakukan kegiatan yang meresahkan dan memecah belah PSSI. Bahkan, Halim melakukan tindakan melampaui kewenangannya karena terang-terangan menghasut dua oknum Komite Eksekutif (Exco), Sihar Sitorus dan Bob Hippy untuk memakzulkan Ketua Umum akibat merestui berdiri Badan Tim Nasional (BTN)," pungkasnya. (esa/dzi)