Satgas Anti-Mafia Bola Polri Tetapkan 6 Tersangka Pengaturan Skor Liga 2 Musim 2018

Satgas Anti-Mafia Bola Polri Tetapkan 6 Tersangka Pengaturan Skor Liga 2 Musim 2018
Kasatgas Anti-Mafia Bola Polri, Irjen Asep Edi Suheri (c) Istimewa

Bola.net - Satgas Anti-Mafia Bola yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Ketua PSSI Erick Thohir telah menetapkan enam tersangka kasus pengaturan skor. Enam tersangka itu dinilai terlibat dalam pengaturan skor pertandingan di Liga 2 musim 2018.

"Dari hasil penyidikan, penyidik memperoleh bukti yang cukup. Maka ditetapkan enam orang sebagai tersangka," kata Kasatgas Anti-Mafia Bola Polri, Irjen Asep Edi Suheri, dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 27 September 2023.

Keenam tersangka itu adalah, K selaku LO wasit, A selaku kurir pengantar uang, R sebagai wasit tengah, T selaku asisten wasit 1, R asisten wasit 2 dan A yang merupakan wasit cadangan.

Asep menekankan proses penegakan hukum ini sendiri hasil dari sinergitas antara Polri dan PSSI. Organisasi sepak bola tanah air itu menyampaikan laporan dari Sport Radar Intelligence and Investigation dari FIFA yang diserahkan pada tanggal 24 Juni 2023.

Dalam standar internasional, FIFA menggunakan jasa dari Sport Radar untuk menganalisa dan mengumpulkan data intelijen terkait dugaan match fixing.

"Dalam laporan itu, terjadi match fixing pada pertandingan dari 2018 sampai dengan 2022. Tidak menutup kemungkinan praktik seperti itu masih terjadi pada 2023, karena target diduga masih berkecimpung dalam kegiatan persepakbolaan Indonesia sampai saat ini," ujar Asep.

1 dari 2 halaman

Rp1 Miliar untuk Lobi Wasit

Rp1 Miliar untuk Lobi Wasit

Ilustrasi uang dolar Amerika. (c) AP Photo/Mark Lennihan

Masih dalam laporan yang sama, Asep mengungkapkan, terdapat wasit terindikasi terlibat dalam praktik match fixing pada pertandingan Liga 2 antara klub X dan klub Y pada November 2018.

Satgas Anti-Mafia Bola bergerak cepat melalui laporan polisi bernomor LP/A/15/IX/2023/SPKT.DITTIPIDSIBER/BARESKRIM POLRI per tanggal 5 September 2023.

Selanjutnya, Satgas Anti-Mafia Bola Polri pun telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi dari pihak klub, wasit yang terlibat dalam pertandingan, pengawas pertandingan, pegawai hotel, panitia penyelenggara pertandingan, dan Komdis PSSI. Tak hanya itu, penyidik juga telah meminta keterangan dari enam ahli pidana.

Dari rangkaian tersebut, Asep menyatakan, pihaknya menemukan fakta modus operandi yang dilakukan pihak klub untuk melobi perangkat wasit guna memenangkan pertandingan salah satu klub dengan iming-iming uang.

"Pihak klub memberikan uang sebesar Rp100 juta kepada para wasit di hotel tempat menginap dengan maksud agar klub X menang melawan klub Y. Menurut keterangan klub mereka sudah mengeluarkan uang kurang lebih sekitar Rp1 miliar untuk melobi wasit di sejumlah pertandingan," ujar Asep.

2 dari 2 halaman

Klub Masih Aktif Bermain di Liga 1

Klub Masih Aktif Bermain di Liga 1

Ilustrasi Offside (c) Bundersliga

Masih menurut Asep, klub yang terduga terlibat dalam pengaturan skor itu sampai saat ini masih berkompetisi dan bahkan sudah ada di kasta tertinggi sepak bola Indonesia atau Liga 1.

"Klub yang diduga terlibat masih aktif dalam pertandingan Liga 1. Namun, hal tersebut masih akan kami telusuri dan dalami," papar Asep.

Atas perbuatannya, untuk tersangka K dan A dijerat dengan Pasal 2 UU Nomor 11 Tahun 1980 Tentang Tindak Pidana Suap Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1. Dengan ancaman pidana selama-lamanya lima tahun dan denda sebanyak-banyakny Rp15 juta.

Sedangkan tersangka, R, T, R, dan A disangka melanggar Pasal 3 UU Nomor 11 Tahun 1980 Tentang Tindak Pidana Suap Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1. Dengan ancaman pidana selama-lamanya tiga tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp15 juta.

Disadur dari Liputan6.com: Muhammad Ali, 28 September 2023