
Hal itu pula yang akan dialami oleh Kemenpora pimpinan Imam Nahrawi jika tidak mentaati keputusan Mahkamah Agung (MA). MA menolak kasasi Kemenpora, dan dengan keputusan itu maka sudah dipastikan SK No 01307 yang dikeluarkan Kemenpora batal secara hukum.
Sesuai dengan perundang-undangan, sejak keputusan itu ditetapkan, maka Menpora mempunyai waktu 21 hari untuk mencabut SK pembekuan itu jika tidak maka sanksi pun menunggu.
"Jika Menpora membangkang keputusan tersebut, tentunya akan ada sanksi yang diterima. Berupa sanksi administratif dan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau denda," kata Direktur Legal PSSI, Aristo Pangaribuan kepada wartawan di Kantor PSSI, Senayan, Jakarta, Selasa (8/3).
"Menpora pun mempunyai waktu 21 untuk mencabut SK 01307. Jika tidak dicabut maka SK itu otomatis gugur. Tapi, yang kami harapkan Menpora tulus mencabut SK tersebut," pungkasnya. [initial]
Advertisement
Berita Terkait
-
Bola Indonesia 8 Maret 2016 20:22
Sikapi Keputusan MA, PSSI Gelar Doa Bersama Anak Yatim Piatu
-
Bola Indonesia 7 Maret 2016 20:13
-
Bola Indonesia 7 Maret 2016 18:05
-
Bola Indonesia 7 Maret 2016 14:32
LATEST UPDATE
-
Amerika Latin 22 Maret 2025 03:30
-
Piala Dunia 21 Maret 2025 23:59
-
Asia 21 Maret 2025 23:58
-
Liga Inggris 21 Maret 2025 23:55
-
Piala Eropa 21 Maret 2025 23:46
-
Liga Inggris 21 Maret 2025 23:21
HIGHLIGHT
- 5 Pemain Gratisan yang Bisa Direkrut Manchester Un...
- Di Mana Mereka Sekarang? 4 Pemain 17 Tahun yang Pe...
- 7 Eks Pemain Real Madrid yang Bersinar di Tempat L...
- 10 Opsi Striker untuk Man United: Solusi Ruben Amo...
- 5 Pemain yang Pernah Membela PSG dan Liverpool
- 7 Mantan Rekan Setim Cristiano Ronaldo yang Pernah...
- Di Mana Mereka Sekarang? 5 Pemain yang Diminta Pau...