Sanksi Menungu Kemenpora Jika Tak Cabut SK Pembekuan PSSI dalam 21 Hari

Sanksi Menungu Kemenpora Jika Tak Cabut SK Pembekuan PSSI dalam 21 Hari
Aristo Pangaribuan (c) PSSI
- Indonesia adalah negara hukum, siapapun harus tunduk terhadap hukum termasuk keputusan pengadilan yang merupakan lembaga hukum di tanah air. Jika tidak, maka sudah dipastikan yang bersangkutan akan terkena sanksi sesuai dengan perundangan yang berlaku.


Hal itu pula yang akan dialami oleh Kemenpora pimpinan Imam Nahrawi jika tidak mentaati keputusan Mahkamah Agung (MA). MA menolak kasasi Kemenpora, dan dengan keputusan itu maka sudah dipastikan SK No 01307 yang dikeluarkan Kemenpora batal secara hukum.


Sesuai dengan perundang-undangan, sejak keputusan itu ditetapkan, maka Menpora mempunyai waktu 21 hari untuk mencabut SK pembekuan itu jika tidak maka sanksi pun menunggu.


"Jika Menpora membangkang keputusan tersebut, tentunya akan ada sanksi yang diterima. Berupa sanksi administratif dan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau denda," kata Direktur Legal PSSI, Aristo Pangaribuan kepada wartawan di Kantor PSSI, Senayan, Jakarta, Selasa (8/3).


"Menpora pun mempunyai waktu 21 untuk mencabut SK 01307. Jika tidak dicabut maka SK itu otomatis gugur. Tapi, yang kami harapkan Menpora tulus mencabut SK tersebut," pungkasnya. [initial]


 (fit/pra)