Sanksi Komdis PSSI Pada Panpel Persija Dinilai Jakmania Bumerang

Sanksi Komdis PSSI Pada Panpel Persija Dinilai Jakmania Bumerang
The Jakmania. Eggi Paksha
Bola.net - Sanksi Komisi Disiplin (Komdis) Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) kepada panitia pelaksana pertandingan (Panpel) Persija Jakarta mendapatkan kritikan dari The Jakmania- sebutan pendukung Persija Jakarta.

Wakil Ketua Umum The Jakmania, Richard Achmad Supriyanto, merasa keberatan dengan keputusan yang dikeluarkan Komdis usai menggelar sidang di kantor PSSI, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8) petang.

Ketika itu, Ketua Komdis, Hinca IP Pandjaitan menerangkan jika Panpel Persija Jakarta dinilai gagal memastikan pertandingan berlangsung dengan aman dan nyaman bagi Persija dan Persib bandung. Akibatnya, Panpel Persija mendapatkan denda materi sebesar Rp 50 juta.

Kemudian, Komdis juga memerintah PT Liga Indonesia (PT LI) untuk menghitung biaya pengeluaran Persib dari Bandung ke Jakarta yang wajib ditanggung pihak Persija Jakarta.

Terakhir, Panpel Persija dihukum larangan pertandingan tanpa penonton sebanyak 1 kali dengan percobaan sebanyak 5 laga home.

Hal tersebut, terkait pertandingan yang batal tersaji antara Persija lawan Persib Bandung, dalam lanjutan Indonesia Super League (ISL) musim 2012-13, di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Senayan Jakarta, 22 Juni lalu.

"Persoalan ini, masih ditangani atau dengan kata lain belum ada keputusan dari pihak kepolisan yang katanya sedang menjalankan penyidikan. Karena itu, Komdis tidak bisa begitu saja mengeluarkan keputusan," kata Richard.

"Ironisnya lagi, pertandingan pada 22 Juni tersebut berlangsung tertutup. Sehingga, tidak ada korelasinya jika Komdis mengeluarkan sanksi berupa 1 kali pertandingan tanpa penonton dan dengan percobaan sebanyak 5 laga home. Hal tersebut, bisa menjadi  bumerang bagi Komdis dan kami bisa melakukan langkah hukum untuk menuntut Komdis," tuturnya.

Sekalipun sudah disahkan Komdis, Richard berharap ada langkah positif dalam merevisi putusan tersebut. Sebab, pemberian sanksi dianggap tidak dengan tata cara yang sesuai aturan, atau menunggu putusan kepolisian.

"Katanya, Komdis tidak terburu-buru dan menunggu keputusan kepolisian. Tapi, kenapa kenyataannya berbeda seperti ini," tuntasnya. (esa/mac)