
Bola.net - Pernyataan Plt Ketua BOPI, Haryo Yuniarto yang menyebut kerjasama PSSI dan News Corp melanggar aturan, dibantah Saleh Ismail Mukadar. Menurut Deputi Sekretaris Jenderal PSSI Bidang Kompetisi ini, di bawah kepemimpinan Haryo, BOPI kerap melakukan offside.
"Seharusnya Haryo merenung dan belajar penuh tentang UU No 3 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, daripada sibuk berkomentar untuk masalah yang tidak dipahami dengan benar," ujar Saleh.
"Haryo atas nama BOPI telah berlaku offside dan melanggar pasal 51 dan 80 UU SKN, karena dia memberi rekomendasi kepada ISL. Memahami Undang-Undang kok setengah-setengah," tambahnya.
Sebelumnya, Haryo menyebut bahwa ada pelanggaran yang terjadi jika PSSI dan News Corp benar-benar menjalin kesepakatan jangka panjang. Menurut Haryo, PSSI di era Djohar mengambil hak pengurus di masa mendatang untuk mengelola sepak bola nasional.
Selain itu, Haryo menambahkan bahwa kerjasama itu melanggar Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN) Nomor 3 Tahun 2005 serta UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Sementara itu, menanggapi tudingan Haryo tersebut, Saleh juga menyebutnya sebagai tindakan paranoid.
"Di saat pemakaian APBD dilarang untuk sepakbola profesional, seharusnya kita welcome dengan itikad baik NC membantu Indonesia," Saleh menandaskan. (den/lex)
"Seharusnya Haryo merenung dan belajar penuh tentang UU No 3 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, daripada sibuk berkomentar untuk masalah yang tidak dipahami dengan benar," ujar Saleh.
"Haryo atas nama BOPI telah berlaku offside dan melanggar pasal 51 dan 80 UU SKN, karena dia memberi rekomendasi kepada ISL. Memahami Undang-Undang kok setengah-setengah," tambahnya.
Sebelumnya, Haryo menyebut bahwa ada pelanggaran yang terjadi jika PSSI dan News Corp benar-benar menjalin kesepakatan jangka panjang. Menurut Haryo, PSSI di era Djohar mengambil hak pengurus di masa mendatang untuk mengelola sepak bola nasional.
Selain itu, Haryo menambahkan bahwa kerjasama itu melanggar Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN) Nomor 3 Tahun 2005 serta UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Sementara itu, menanggapi tudingan Haryo tersebut, Saleh juga menyebutnya sebagai tindakan paranoid.
"Di saat pemakaian APBD dilarang untuk sepakbola profesional, seharusnya kita welcome dengan itikad baik NC membantu Indonesia," Saleh menandaskan. (den/lex)
Advertisement
Berita Terkait
-
Bola Indonesia 18 Januari 2013 20:45
-
Bola Indonesia 18 Januari 2013 10:45
-
Bola Indonesia 16 Januari 2013 13:52
-
Bola Indonesia 16 Januari 2013 12:26
-
Tim Nasional 16 Januari 2013 03:57
LATEST UPDATE
-
Tim Nasional 22 Maret 2025 13:14
-
Tim Nasional 22 Maret 2025 12:45
-
Liga Inggris 22 Maret 2025 12:17
-
Piala Eropa 22 Maret 2025 12:01
-
Tim Nasional 22 Maret 2025 11:55
-
Tim Nasional 22 Maret 2025 11:46
HIGHLIGHT
- 5 Pemain Gratisan yang Bisa Direkrut Manchester Un...
- Di Mana Mereka Sekarang? 4 Pemain 17 Tahun yang Pe...
- 7 Eks Pemain Real Madrid yang Bersinar di Tempat L...
- 10 Opsi Striker untuk Man United: Solusi Ruben Amo...
- 5 Pemain yang Pernah Membela PSG dan Liverpool
- 7 Mantan Rekan Setim Cristiano Ronaldo yang Pernah...
- Di Mana Mereka Sekarang? 5 Pemain yang Diminta Pau...