
Bola.net - Kesaksian Dian Puji Simatupang pada sidang gugatan Forum Diskusi Suporter Indonesia (FDSI) pada PSSI dinilai justru menguatkan gugatan FDSI. Kesaksian ahli administrasi negara dari UI yang didatangkan PSSI itu kian mempertegas status PSSI adalah badan publik.
"Persidangan dengan agenda mendatangkan Dian Puji Simatupang, Ahli administrasi negara UI, justru menguatkan saksi Biro Hukum Kemenpora, Yusuf Suparman, SH, LLM," ujar Kuasa Hukum FDSI, M.A Fernandez, pada Bola.net.
"Dia menyatakan bahwa dana dari Kemenpora ke PSSI baik melalui KONI atau langsung ke PSSI seluruhnya merupakan dana APBN," sambungnya.
Lebih lanjut, menurut Fernandez, pernyataan ahli ini sesuai dengan definisi Badan Publik menurut UU No. 14 Tahun 2008 Keterbukaan Informasi Publik jo. Perki No 1 Tahun 2010. Badan publik, menurut undang-undang itu adalah organisasi non pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN.
"Selain itu, pada saat persidangan, Kuasa Termohon juga menunjukkan adanya surat resmi dari Kemenpora, yang pada intinya memerintahkan pencairan dana untuk Kongres PSSI Tahun 2013. Maka sudah jelas dan terang bahwa dalil Pemohon yang menyatakan PSSI Badan Publik terkonfirmasi oleh ahli dan bukti dari PSSI sendiri," tukas Fernandez.
Dengan demikian, sambungnya, PSSI selaku badan publik harus membuka diri dan memberikan informasi yang menjadi hak publik sebagaimana dimohonkan oleh FDSI. (den/pra)
"Persidangan dengan agenda mendatangkan Dian Puji Simatupang, Ahli administrasi negara UI, justru menguatkan saksi Biro Hukum Kemenpora, Yusuf Suparman, SH, LLM," ujar Kuasa Hukum FDSI, M.A Fernandez, pada Bola.net.
"Dia menyatakan bahwa dana dari Kemenpora ke PSSI baik melalui KONI atau langsung ke PSSI seluruhnya merupakan dana APBN," sambungnya.
Lebih lanjut, menurut Fernandez, pernyataan ahli ini sesuai dengan definisi Badan Publik menurut UU No. 14 Tahun 2008 Keterbukaan Informasi Publik jo. Perki No 1 Tahun 2010. Badan publik, menurut undang-undang itu adalah organisasi non pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN.
"Selain itu, pada saat persidangan, Kuasa Termohon juga menunjukkan adanya surat resmi dari Kemenpora, yang pada intinya memerintahkan pencairan dana untuk Kongres PSSI Tahun 2013. Maka sudah jelas dan terang bahwa dalil Pemohon yang menyatakan PSSI Badan Publik terkonfirmasi oleh ahli dan bukti dari PSSI sendiri," tukas Fernandez.
Dengan demikian, sambungnya, PSSI selaku badan publik harus membuka diri dan memberikan informasi yang menjadi hak publik sebagaimana dimohonkan oleh FDSI. (den/pra)
Advertisement
Berita Terkait
-
Bola Indonesia 24 November 2014 21:08
-
Bola Indonesia 24 November 2014 19:00
-
Bola Indonesia 24 November 2014 18:53
-
Bola Indonesia 19 November 2014 22:28
-
Bola Indonesia 19 November 2014 16:36
LATEST UPDATE
-
Piala Dunia 22 Maret 2025 08:41
-
Bola Indonesia 22 Maret 2025 07:53
-
Tim Nasional 22 Maret 2025 07:44
-
Tim Nasional 22 Maret 2025 07:42
-
Tim Nasional 22 Maret 2025 07:29
-
Piala Eropa 22 Maret 2025 07:15
HIGHLIGHT
- 5 Pemain Gratisan yang Bisa Direkrut Manchester Un...
- Di Mana Mereka Sekarang? 4 Pemain 17 Tahun yang Pe...
- 7 Eks Pemain Real Madrid yang Bersinar di Tempat L...
- 10 Opsi Striker untuk Man United: Solusi Ruben Amo...
- 5 Pemain yang Pernah Membela PSG dan Liverpool
- 7 Mantan Rekan Setim Cristiano Ronaldo yang Pernah...
- Di Mana Mereka Sekarang? 5 Pemain yang Diminta Pau...