Roy Suryo Perbolehkan Menggugat Kemenpora Secara Massal

Roy Suryo Perbolehkan Menggugat Kemenpora Secara Massal
Roy Suryo (c) Merdeka.com
Bola.net - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo, mengungkapkan bahwa Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) yang kini dipimpin La Nyalla Mahmud Matalitti, memang berada dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Bahkan hal tersebut, ditegaskan Roy Suryo, sudah sesuai dengan Undang-undang SKN dan dipayungi pemerintah.

Lebih jauh Roy Suryo mengatakan, jika pejabat pemerintah sudah tidak cakap menjalankan tugasnya, dalam hal ini Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi, sikap PSSI yang menggugat pemerintah sangatlah wajar.

"Begitupun dengan cara menggugat Kemenpora secara massal. Hal tersebut Sangat diperbolehkan," pungkasnya.

Sebelumnya Roy Suryo juga telah membuat kejutan. Yakni, mengungkapkan temuan barunya soal rekaman yang sebelumnya diduga terkait match fixing. Pada temuan pertama, Roy memaparkan bahwa rekaman dugaan match fixing yang dialamatkan ke tim nasional Indonesia U-23 Indonesia, sengaja dibuat dibuat di lantai 3, kantor Kementerian Pemuda dan olahraga (Kemenpora), Senayan, Jakarta. Rekaman diketahuinya dengan berpatokan pada CDRI (Call Data Record Information).

Lalu ditambahkan pakar telematika tersebut, dua pejabat Kemenpora terlibat dan mengetahui pembuatan rekaman bersama BS. Keduanya, adalah pria berinisial FR dan AS, yang diperkirakan adalah staf khusus dan Sesmenpora. [initial]

 (esa/hsw)