Regulasi Medis Diperketat, Setiap Tim Liga 1 Wajib Menyediakan AED

Regulasi Medis Diperketat, Setiap Tim Liga 1 Wajib Menyediakan AED
Tigor Shalomboboy (c) Fitri Apriani

Bola.net - - PT Liga Indonesia Baru (LIB) memperketat aturan regulasi medis untuk Liga 1 2018. Setiap klub wajib menyediakan automated external defibrillator (AED), sebuah perangkat elektronik portabel yang digunakan untuk mendiagnosis aritmia jantung ketika ada kondisi buruk yang mengancam nyawa seseorang.

Hal itu dilakukan agar kejadian yang menimpa almarhum Choirul Huda tidak terulang kembali. Seperti diketahui, Huda meninggal dunia setelah bertabrakan dengan rekan setimnya, Ramon Rodrigues saat membela Persela Lamongan pada laga lanjutan Liga 1 2017 melawan Semen Padang di GOR Surajaya, Lamongan.

Huda dibawa ke RSUD Dr Soegiri Lamongan setelah tak sadarkan diri di penghujung babak pertama pertandingan. Salah satu indikasi penyebabnya adalah penanganan tim medis di lapangan berpengaruh banyak pada kondisi Huda.

"AED itu harus ada. Kalau tidak ada tim tuan rumah akan langsung kalah. AED itu akan diletakkan di meja ofisial pertandingan," ujar Chief Opetation Officer (COO) LIB, Tigor Shalomboboy di kantor LIB, Jakarta, Sabtu (10/3/2018).

Bahkan, Tigor menjelaskan hal tersebut sudah tertuang dalam regulasi Liga 1 pasal 48 ayat 6.

“Ketersediaan 2 unit ambulance dan automated external defibrillator sebelum pertandingan adalah wajib. Apabila klub tuan rumah tidak dapat menyediakan 2 unit ambulance dan automated external defibrillator (AED) tersebut maka pertandingan dibatalkan dan Klub tuan rumah dinyatakan kalah 0-3,” bunyi regulasi tersebut.