Reaksi Bonek Usai Gugatan Wisma Persebaya Dikabulkan PN Surabaya

Reaksi Bonek Usai Gugatan Wisma Persebaya Dikabulkan PN Surabaya
Bonekmania. (c) Mustopa

Bola.net - Pendukung Persebaya Surabaya, Bonek Mania mensyukuri putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang mengabulkan gugatan Persebaya terkait sengketa Wisma Persebaya di Jalan Karanggayam No. 1, Tambaksari, Surabaya.

Seperti diketahui, Persebaya menggugat Pemkot Surabaya karena dianggap melakukan perbuatan melawan hukum atas kepemilikan sertifikat hak pakai dan Izin Mendirikan Bangunan Wisma Persebaya.

"Syukur alhamdulillah atas hasil yang didapatkan dalam sidang hari ini, yang berpihak kepada kemenangan Persebaya," kata pentolan Bonek, Husain Ghozali, Selasa (30/3/2020).

Tapi, pria yang akrab disapa Cak Conk tersebut mengakui kalau putusan tersebut belum inkrah. Karena Pemkot Surabaya masih punya kesempatan selama dua pekan untuk melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur.

"Semoga dalam 14 hari kedepan pihak Pemkot menyadari lah, apa yang diharapkan Bonek dan Persebaya untuk memberikan hak-haknya ke Persebaya," Cak Conk menambahkan.

"Jadi Pemkot berbesar hati lah untuk mengembalikan haknya Persebaya ke Persebaya," tegas pemilik Warkop Pitulikur tersebut.

Scroll ke bawah untuk informasi selengkapnya ya Bolaneters.

1 dari 1 halaman

Tempat Pembinaan Usia Muda

Dan, jika nantinya, keputusan tersebut benar-benar inkrah, Cak Conk tentu berharap Wisma Persebaya dapat digunakan kembali untuk pembinaan usia muda. Termasuk sebagai tempat latihan tim Kota Pahlawan.

"Harapan kedepannya bisa dikembalikan dan dipergunakan sebaik-baiknya oleh pihak Persebaya untuk pembinaan usia dini, dan latihan Persebaya ke depan," jelasnya.

Selama ini, Wisma Persebaya memang digunakan sebagai tempat digulirkannya kompetisi internal. Banyak, bintang-bintang sepak bola lahir dari lapangan tersebut.

(Bola.net/Mustopa El Abdy)