PSSI: Tim Transisi Dimata Hukum Sudah Tidak Ada

PSSI: Tim Transisi Dimata Hukum Sudah Tidak Ada
Aristo Pangaribuan (c) Fitri Apriani
- Direktur Hukum PSSI, Aristo Pangaribuan menyebut Tim Transisi (TT)  tidak taat pada putusan hukum. Pasalnya, Makhamah Agung sudah menolak keputusan Kasasi Kemenpora terkait Surat Keputusan (SK) Pembekuan PSSI.


Seperti diketahui, TT dibentuk sesuai SK Menpora Nomor 01307 tentang sanksi administratif PSSI. Tim yang diketuai oleh mantan pimpinan KPK, Bibit Samad Rianto itu berfungsi untuk mengambil alih peran PSSI.


"Tim Transisi seharusnya sudah tidak ada lagi. Surat Keputusan (SK) yang melandasi pembentukan Tim Transisi secara hukum sudah harus dicabut, sudah harus dibatalkan," ujar Aristo.


"Kini dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap, secara hukum Tim Transisi harus dianggap tidak ada," tambahnya.


Meski MA sudah mengeluarkan keputusan, namun TT tetap berencana untuk menggulirkan kompetisi. Bahkan, beberapa waktu lalu TT mengumpulkan klub-klub untuk membicarakan rencana kompetisi yang akan digelar pada Agustus mendatang.


"Kalau Tim Transisi mengundang klub-klub, berarti Tim Transisi melanggar hukum nasional. Hukum nasional yang dilanggar adalah putusan Mahkamah Agung dan Undang-Undang (UU) Sistem Keolahragaan Nasional (SKN)," pungkas Aristo. [initial]


 (fit/asa)