
Seperti diketahui, TT dibentuk sesuai SK Menpora Nomor 01307 tentang sanksi administratif PSSI. Tim yang diketuai oleh mantan pimpinan KPK, Bibit Samad Rianto itu berfungsi untuk mengambil alih peran PSSI.
"Tim Transisi seharusnya sudah tidak ada lagi. Surat Keputusan (SK) yang melandasi pembentukan Tim Transisi secara hukum sudah harus dicabut, sudah harus dibatalkan," ujar Aristo.
"Kini dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap, secara hukum Tim Transisi harus dianggap tidak ada," tambahnya.
Meski MA sudah mengeluarkan keputusan, namun TT tetap berencana untuk menggulirkan kompetisi. Bahkan, beberapa waktu lalu TT mengumpulkan klub-klub untuk membicarakan rencana kompetisi yang akan digelar pada Agustus mendatang.
"Kalau Tim Transisi mengundang klub-klub, berarti Tim Transisi melanggar hukum nasional. Hukum nasional yang dilanggar adalah putusan Mahkamah Agung dan Undang-Undang (UU) Sistem Keolahragaan Nasional (SKN)," pungkas Aristo. [initial]
Baca Ini Juga:
Advertisement
Berita Terkait
-
Bola Indonesia 14 Maret 2016 23:53
-
Bola Indonesia 14 Maret 2016 23:46
-
Bola Indonesia 14 Maret 2016 20:55
-
Bola Indonesia 14 Maret 2016 14:19
-
Bola Indonesia 14 Maret 2016 13:23
LATEST UPDATE
-
Otomotif 21 Maret 2025 17:32
-
Bola Indonesia 21 Maret 2025 16:47
-
Tim Nasional 21 Maret 2025 16:39
-
Liga Inggris 21 Maret 2025 16:30
-
Otomotif 21 Maret 2025 16:27
-
Tim Nasional 21 Maret 2025 16:23
HIGHLIGHT
- 5 Pemain Gratisan yang Bisa Direkrut Manchester Un...
- Di Mana Mereka Sekarang? 4 Pemain 17 Tahun yang Pe...
- 7 Eks Pemain Real Madrid yang Bersinar di Tempat L...
- 10 Opsi Striker untuk Man United: Solusi Ruben Amo...
- 5 Pemain yang Pernah Membela PSG dan Liverpool
- 7 Mantan Rekan Setim Cristiano Ronaldo yang Pernah...
- Di Mana Mereka Sekarang? 5 Pemain yang Diminta Pau...