PSSI Kerja Sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk Melindungi Wasit Liga 1 dan Liga 2

PSSI Kerja Sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk Melindungi Wasit Liga 1 dan Liga 2
PSSI resmi bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh wasit yang bertugas di Liga 1 maupun Liga 2, Kamis (13/4/2023) WIB. (c) PSSI

Bola.net - PSSI resmi bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh wasit yang bertugas di Liga 1 maupun Liga 2.

Jalinan kemitraan itu diwujudkan lewat penyerahan kartu kepesertaan oleh Direktur Utama (Dirut) BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo bersama Ketua Umum (Ketum) PSSI, Erick Thohir kepada perwakilan wasit yang secara keseluruhan berjumlah 353 orang.

"Wasit memang menjadi concern saya dalam upaya untuk membangun sepak bola Indonesia yang bersih. Oleh karenanya di tahap pertama ini, faktor kesejahteraan menjadi hal krusial dengan menjadikan wasit bagian dari peserta BPJS Ketenagakerjaan," ujar Erick Thohir dalam rilis yang diterima Bola.net, Kamis (13/4/2023).

"Meski kesejahteraan utama bagi wasit diperoleh saat tugas di lapangan, namun dengan BPJS Ketenagakerjaan ini sebagai bagian dari perlindungan sosial, setidaknya para wasit kita bisa terlindungi jika mengalami risiko kecelakaan kerja atau meninggal dunia sehingga bisa meringankan bebannya," katanya menambahkan.

Sementara itu, Anggoro mengatakan bahwa seluruh pekerja memiliki hak konstitusi untuk mendapatkan perlindungan. Oleh karenanya, negara senantiasa hadir untuk memastikan hal tersebut telah terimplementasi dengan baik.

"Tentu ini menjadi angin segar bagi dunia persepakbolaan nasional, karena kami melihat dari awal komitmen Pak Erick sebagai ketua PSSI yang baru betul-betul ingin mensejahterakan para pemain bola dan juga wasit. Ini juga merupakan bukti negara hadir melindungi seluruh warga negara, khususnya para pekerja," ucap Anggoro.

"Terlebih profesi sebagai seorang wasit sangat rawan mengalami kecelakaan kerja baik di dalam maupun di luar lapangan. Maka sudah sewajarnya mereka membutuhkan perlindungan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan," tambahnya.

1 dari 1 halaman

Perlindungan yang Diberikan

Adapun, perlindungan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan terdiri dari dua program. Meliputi, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM).

Dengan demikian, para wasit akan terjamin dari risiko kecelakaan kerja sejak berangkat ke lapangan, saat memimpin jalannya pertandingan, hingga kembali lagi ke rumah. Jika terjadi kecelakaan, seluruh biaya perawatan akan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan hingga mereka sembuh dan dapat kembali bekerja.

Apabila selama masa perawatan dan pemulihan tidak dapat bekerja, maka BPJS Ketenagakerjaan juga akan membayarkan 100 persen upahnya selama setahun dan selanjutnya 50 persen hingga sembuh.

Namun jika kecelakaan tersebut mengakibatkan cacat total tetap, maka manfaat yang akan diberikan sebesar 56 kali upah yang dilaporkan, ditambah santunan berkala sebesar Rp12 juta. BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan fasilitas homecare maksimal Rp20 juta untuk jangka waktu satu tahun.

Selain itu masih banyak manfaat lain. Di antaranya jika wasit tersebut meninggal dunia ketika sedang bekerja, maka keluarganya akan memperoleh santunan sebesar 48 kali upahnya, sementara bila meninggal bukan karena kecelakaan kerja, santunan yang diberikan sebesar Rp42 juta.

Keberlanjutan pendidikan anak juga terus terjamin karena BPJS Ketenagakerjaan memberikan beasiswa bagi dua orang anak. Dimulai dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi sebesar maksimal Rp174 juta.

(Bola.net/Fitri Apriani)