Playoff IPL 16 Oktober, PSM Tunda Berangkat ke Jepara

Playoff IPL 16 Oktober, PSM Tunda Berangkat ke Jepara
CEO PSM, Rully Habibie. (c) Apriani Landa
Bola.net - PSSI merilis jadwal terbaru babak playoff Indonesian Premier League (IPL) di mana kick off digelar Rabu (16/10/2013). PSM Makassar yang tergabung dalam grup K bersama Persijap Jepara, PSLS Lhokseumawe, Pro Duta FC, dan Bontang FC, baru mendapat jadwal tanding pertama hari Jumat (18/6/2013).

Jadwal terbaru ini sekaligus meluruskan jadwal sebelumnya yang menyatakan kick off akan dimulai 13 Oktober, termasuk yang didapat manajemen PT PSM. Jadwal terbaru ini sama persis dengan yang sebelumnya, cuma beda tanggal saja dan tetap digelar di Stadion Bumi Kartini, Jepara.

"Kami telah menerima jadwal pertandingan play off IPL dari PSSI beserta regulasi pertandingan. Di rilis jadwal tersebut kick off perdana digelar 16 Oktober. Namun PSM baru akan bertanding pada 18 Oktober kontra Pro Duta FC," ucap CEO PSM, Rully Habibie.

Jadwal terbaru ini sebenarnya sesuai yang diharapkan manajemen, karena lewat momen Idul Adha. Selain itu, persiapan tim juga kian matang.

Manajemen pun juga mengundur keberangkatannya ke Jepara. Dari sebelumnya tanggal 10 Oktober, kini dengan jadwal terbaru, rombongan PSM Makassar akan berangkat 13 Oktober.

"Manajemen serta jajaran pelatih memantapkan persiapan baik kebutuhan tim dan program yang akan dijalankan. Semua telah dikomunikasikan dengan baik di internal klub. Mohon doa dan dukungan semua pihak agar kami bisa bekerja dengan lancar dan tim dapat memperoleh hasil maksimal di playoff ini," ungkap Rully.

'Tim akan berangkat tanggal 13 Oktober menuju Jepara. Segala sesuatunya telah kami persiapkan. Kami dari manajemen hanya bisa berusaha memberikan yang terbaik semampu kami untuk tim ini. Saya yakin para pemain akan memberikan juga semua kemampuan terbaik mereka demi PSM," katanya.

"Semuanya akan berangkat, mulai pemain, pelatih, dan official akan berangkat ke Jepara. Manajemen berusaha keras untuk memenuhi kebutuhan tim," lanjutnya. (nda/dzi)