Persija Masih Ikuti SK Lama PSSI untuk Menggaji Pemain dan Pelatih

Persija Masih Ikuti SK Lama PSSI untuk Menggaji Pemain dan Pelatih
Ferry Paulus (c) Fitri Apriani

Bola.net - Surat Keputusan (SK) PSSI bernomor 48/SKEP/III/2020 saat ini masih jadi patokan Persija Jakarta dalam membayar gaji pemain, pelatih, dan official. Kendati, induk sepak bola di Tanah Air itu sudah mengeluarkan SK baru bernomor SKEP/53/VI/2020.

Dalam SK lama tertulis bahwa kontestan Shopee Liga 1 dan Liga 2 2020 diperbolehkan membayar honor pemain, pelatih, dan official maksimal 25 persen dari yang tertera di dalam kontrak. Terhitung sejak Maret hingga Juni.

Sementara dalam SK baru menyatakan, pembayaran gaji untuk Liga 1 kisarannya 50 persen, dan Liga 2 60 persen. Lalu akan berlaku satu bulan sebelum kompetisi dimulai kembali pada Oktober mendatang hingga selesai.

Dikarenakan SK anyar baru berlaku pada September, maka untuk periode Juli hingga Agustus Persija masih menggunakan SK lama. Hal itu seperti yang diungkapkan oleh Direktur Olahraga Persija, Ferry Paulus.

"Kalau mencermati SK PSSI yang terakhir (SKEP/53/VI/2020), berarti gajinya tetap ikut SK 48 terdahulu, yakni gaji maksimal 25 persen," ujar Ferry.

Baca halaman berikutnya ya Bolaneters

1 dari 1 halaman

Patuhi PSSI

Soal pemberlakuan gaji kisaran 50 persen untuk klub Liga 1 saat kompetisi nanti bergulir, Ferry mengaku tak masalah. Persija dikatakannya akan patuh.

"Kami tetap mengikuti SK terbaru itu," imbuh pria yang juga menjabat sebagai Komisaris PT Liga Indonesia Baru (LIB) ini.

Dalam SK baru juga tertulis bahwa honor yang dibayarkan klub tak boleh dibawah Upah Minimum Regional (UMR). Mereka harus membayar sekurang-kurangnya di atas UMR yang berlaku di masing-masing domisili klub.

(Bola.net/Fitri Apriani)