
Bola.net - Persija IPL memutuskan untuk melakukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memenangkan Persija Jakarta versi Ferry Paulus dalam konflik dualisme nama Persija. Komisaris Persija Jakarta IPL, Pintor Posma Gurning meyakini jika dirinya didukung oleh 16 dari total 30 klub anggota Persija Jakarta. Karena itu, pihaknya tidak sedikitpun getar dalam mengajukan banding.
"Putusan tersebut bukan hasil terakhir. Kami akan tetap melakukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT). Jika kalah, kami akan lanjut ke Mahkamah Agung (MA). Dengan demikian, kami akan tetap menggunakan nama Persija," terang Komisaris Persija Jakarta IPL, Pintor Posma Gurning.
Menurutnya lagi, Ferry Paulus justru bukan pihak yang berhak menggunakan nama Persija dan tampil di ajang Indonesia Super League (ISL). "Harus diketahui, orang-orang yang duduk di manajemen, bukan para pendiri Persija. Ferry Paulus, sama sekali tidak mengerti Persija. Kami inilah, pendiri Persija yang sah berdasarkan AD/ART," tegas Pintor.
Dikatakannya, apa yang dilakukan bukan untuk memecah belah Persija, melainkan menyatukannya. Terbukti, pihaknya selalu membuka pintu damai. Namun, tidak pernah ditanggapi tulus kubu Ferry Paulus. "Rekonsiliasi yang kami lakukan, tidak pernah ditanggapi. Kalau seperti ini, kasus akan dilanjutkan ke PT dan MA," papar Pintor.
Majelis hakim juga menetapkan tiga poin. Pertama, PT Persija Jaya, selaku manajemen Persija Jakarta yang tampil di kompetisi Indonesian Premier League (IPL), bukan administrator Persija Jakarta. Kedua, PT Persija Jaya tidak berhak menggunakan nama Persija Jakarta. Dan ketiga, PT Persija Jaya harus membatalkan pendaftaran atas nama Persija Jakarta di kompetisi IPL musim 2012/2013.
Sidang putusan tersebut, sejatinya sebagai wadah penyelesaian dualisme Persija, yang pertama kali diproses 7 Februari 2012. Hakim menilai, tidak ada niatan baik dari pihak tergugat (Persija IPL) karena kerap tidak hadir di persidangan. Bahkan, saat mediasi pada Januari 2012, tidak satu pun pengurus Persija IPL yang hadir.
Sepekan sebelum dibacakan putusan dari majelis hakim, Kubu PT Persija Jaya pimpinan Bambang Sucipto, Pintor Gurning, Sonny Soemarsono, dan Zulfikar Utama dan tim pengacara, juga tidak hadir dalam sidang yang digelar Selasa (16/10) (esa/mac)
"Putusan tersebut bukan hasil terakhir. Kami akan tetap melakukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT). Jika kalah, kami akan lanjut ke Mahkamah Agung (MA). Dengan demikian, kami akan tetap menggunakan nama Persija," terang Komisaris Persija Jakarta IPL, Pintor Posma Gurning.
Menurutnya lagi, Ferry Paulus justru bukan pihak yang berhak menggunakan nama Persija dan tampil di ajang Indonesia Super League (ISL). "Harus diketahui, orang-orang yang duduk di manajemen, bukan para pendiri Persija. Ferry Paulus, sama sekali tidak mengerti Persija. Kami inilah, pendiri Persija yang sah berdasarkan AD/ART," tegas Pintor.
Dikatakannya, apa yang dilakukan bukan untuk memecah belah Persija, melainkan menyatukannya. Terbukti, pihaknya selalu membuka pintu damai. Namun, tidak pernah ditanggapi tulus kubu Ferry Paulus. "Rekonsiliasi yang kami lakukan, tidak pernah ditanggapi. Kalau seperti ini, kasus akan dilanjutkan ke PT dan MA," papar Pintor.
Majelis hakim juga menetapkan tiga poin. Pertama, PT Persija Jaya, selaku manajemen Persija Jakarta yang tampil di kompetisi Indonesian Premier League (IPL), bukan administrator Persija Jakarta. Kedua, PT Persija Jaya tidak berhak menggunakan nama Persija Jakarta. Dan ketiga, PT Persija Jaya harus membatalkan pendaftaran atas nama Persija Jakarta di kompetisi IPL musim 2012/2013.
Sidang putusan tersebut, sejatinya sebagai wadah penyelesaian dualisme Persija, yang pertama kali diproses 7 Februari 2012. Hakim menilai, tidak ada niatan baik dari pihak tergugat (Persija IPL) karena kerap tidak hadir di persidangan. Bahkan, saat mediasi pada Januari 2012, tidak satu pun pengurus Persija IPL yang hadir.
Sepekan sebelum dibacakan putusan dari majelis hakim, Kubu PT Persija Jaya pimpinan Bambang Sucipto, Pintor Gurning, Sonny Soemarsono, dan Zulfikar Utama dan tim pengacara, juga tidak hadir dalam sidang yang digelar Selasa (16/10) (esa/mac)
Advertisement
Berita Terkait
-
Bola Indonesia 23 Oktober 2012 20:00
-
Bola Indonesia 23 Oktober 2012 19:45
-
Bola Indonesia 23 Oktober 2012 19:15
-
Bola Indonesia 20 Oktober 2012 00:03
-
Bola Indonesia 28 September 2012 22:18
LATEST UPDATE
-
Tim Nasional 21 Maret 2025 15:46
-
Piala Eropa 21 Maret 2025 15:45
-
Tim Nasional 21 Maret 2025 15:30
-
Otomotif 21 Maret 2025 15:27
-
Tim Nasional 21 Maret 2025 15:20
-
Piala Eropa 21 Maret 2025 15:15
HIGHLIGHT
- 5 Pemain Gratisan yang Bisa Direkrut Manchester Un...
- Di Mana Mereka Sekarang? 4 Pemain 17 Tahun yang Pe...
- 7 Eks Pemain Real Madrid yang Bersinar di Tempat L...
- 10 Opsi Striker untuk Man United: Solusi Ruben Amo...
- 5 Pemain yang Pernah Membela PSG dan Liverpool
- 7 Mantan Rekan Setim Cristiano Ronaldo yang Pernah...
- Di Mana Mereka Sekarang? 5 Pemain yang Diminta Pau...