
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua, Ari Jiwantara SH dan Hakim Anggota Harijanto SH ini, memutuskan menolak gugatan PT Mitra Muda Inti Berlian (MMIB). Majelis hakim menyatakan penggugat, yakni PT MMIB tidak dapat membuktikan gugatannya.
Fakta persidangan juga mengungkapkan bahwa PT PI lebih dulu mengajukan hak atas logo dan nama Persebaya kepada Direktorat Jenderal (Dirjen) Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Kementrian Hukum dan HAM (KemenkumHAM)
Suasana pembacaan putusan sidang.
Sidang pembacaan putusan molor dari jadwal semula. Seharusnya, agenda ini dilakukan pukul 10:00. Namun sidang baru dimulai pukul 11:26. Sidang yang seharusnya dilaksanakan di Ruang Tirta 1, pindah ke Ruang Cakra.
Selain lebih luas dan besar, Ruang Cakra terkenal sebagai ruang sidang utama yang kerap digunakan untuk menggelar kasus-kasus kelas kakap. PT MMIB sebagai penggugat tak hadir di lokasi sidang. Mereka hanya diwakili oleh kuasa hukumnya.
Sedangkan PT PI datang dengan formasi lengkap. Selain manajemen klub, turut hadir pula sejumlah pentolan klub-klub internal. Persebaya juga mendapat dukungan penuh dari Bonek. Ribuan Bonek menghijaukan kawasan sekitar PN Surabaya. (faw/dzi)
Advertisement
Berita Terkait
-
Bola Indonesia 29 Juni 2016 17:10
-
Bola Indonesia 29 Juni 2016 14:45
-
Bola Indonesia 28 Juni 2016 12:21
-
Bola Indonesia 26 Juni 2016 14:14
-
Bola Indonesia 18 Juni 2016 20:53
LATEST UPDATE
-
Tim Nasional 22 Maret 2025 23:16
-
Tim Nasional 22 Maret 2025 23:02
-
Tim Nasional 22 Maret 2025 22:55
-
Tim Nasional 22 Maret 2025 22:34
-
Tim Nasional 22 Maret 2025 22:19
-
Tim Nasional 22 Maret 2025 22:06
HIGHLIGHT
- 5 Pemain Gratisan yang Bisa Direkrut Manchester Un...
- Di Mana Mereka Sekarang? 4 Pemain 17 Tahun yang Pe...
- 7 Eks Pemain Real Madrid yang Bersinar di Tempat L...
- 10 Opsi Striker untuk Man United: Solusi Ruben Amo...
- 5 Pemain yang Pernah Membela PSG dan Liverpool
- 7 Mantan Rekan Setim Cristiano Ronaldo yang Pernah...
- Di Mana Mereka Sekarang? 5 Pemain yang Diminta Pau...