Persebaya Kalahkan Bhayangkara SU di Meja Hijau

Persebaya Kalahkan Bhayangkara SU di Meja Hijau
Persebaya Surabaya (c) bolanet
- Persebaya Surabaya di bawah PT Persebaya Indonesia (PI) masih menjadi pihak yang berhak atas nama dan logo Persebaya. Dalam sidang di Pengadilan Niaga Surabaya, Kamis (30/6) hari ini, majelis hakim resmi menolak gugatan Bhayangkara Surabaya United (BSU).


Sidang yang dipimpin Hakim Ketua, Ari Jiwantara SH dan Hakim Anggota Harijanto SH ini, memutuskan menolak gugatan PT Mitra Muda Inti Berlian (MMIB). Majelis hakim menyatakan penggugat, yakni PT MMIB tidak dapat membuktikan gugatannya.


Fakta persidangan juga mengungkapkan bahwa PT PI lebih dulu mengajukan hak atas logo dan nama Persebaya kepada Direktorat Jenderal (Dirjen) Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Kementrian Hukum dan HAM (KemenkumHAM)


Suasana pembacaan putusan sidang.Suasana pembacaan putusan sidang.


Sidang pembacaan putusan molor dari jadwal semula. Seharusnya, agenda ini dilakukan pukul 10:00. Namun sidang baru dimulai pukul 11:26. Sidang yang seharusnya dilaksanakan di Ruang Tirta 1, pindah ke Ruang Cakra.


Selain lebih luas dan besar, Ruang Cakra terkenal sebagai ruang sidang utama yang kerap digunakan untuk menggelar kasus-kasus kelas kakap. PT MMIB sebagai penggugat tak hadir di lokasi sidang. Mereka hanya diwakili oleh kuasa hukumnya.


Sedangkan PT PI datang dengan formasi lengkap. Selain manajemen klub, turut hadir pula sejumlah pentolan klub-klub internal. Persebaya juga mendapat dukungan penuh dari Bonek. Ribuan Bonek menghijaukan kawasan sekitar PN Surabaya. (faw/dzi)