Persebaya Berharap Kalahkan BSU di Pengadilan

Persebaya Berharap Kalahkan BSU di Pengadilan
Ram Surahman (c) Fafa Wahab
- Oleh Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Persebaya Surabaya di bawah PT Persebaya Indonesia sudah disahkan sebagai pemegang hak atas nama dan logo klub berjuluk Bajul Ijo ini. Hanya saja, ketetapan itu tengah diperkarakan di Pengadilan Niaga.


Adalah Bhayangkara Surabaya United (BSU) melalui PT Mitra Muda Inti Berlian (MMIB) yang memperkarakan hal ini. Sampai dengan saat ini, sidang yang sudah berjalan sejak awal tahun lalu tersebut belum menetapkan keputusan apapun.


Dalam sidang terakhir 26 Mei lalu, saksi ahli, yakni seorang profesor dari Universitas Padjajaran, Prof Eddy Damian mengutarakan, jika mengacu pada Undang-undang merek, gugatan itu harusnya sudah ditolak. Karena prosedur untuk menuntut itu ada waktu tiga bulan setelah keputusan diterbitkan.


"Tapi itu menjadi hak siapapun untuk melakukan tuntutan. Tinggal kami melihat hakim bisa objektif dan melihat fakta-fakta yang ada itu seperti apa," ucap Ram Surahman, sekretaris tim Persebaya Surabaya.


Ram sangat berharap hakim bisa memberikan putusan seadil-adilnya. "Hakim kan wakil Tuhan di muka bumi. Kami berharap hakim memutuskan dengan azaz keadilan. Sesuai fakta yang ada. Karena pertanggung jawabannya hakim nanti di dunia dan akhirat," tutupnya. (faw/dzi)