
Adalah Bhayangkara Surabaya United (BSU) melalui PT Mitra Muda Inti Berlian (MMIB) yang memperkarakan hal ini. Sampai dengan saat ini, sidang yang sudah berjalan sejak awal tahun lalu tersebut belum menetapkan keputusan apapun.
Dalam sidang terakhir 26 Mei lalu, saksi ahli, yakni seorang profesor dari Universitas Padjajaran, Prof Eddy Damian mengutarakan, jika mengacu pada Undang-undang merek, gugatan itu harusnya sudah ditolak. Karena prosedur untuk menuntut itu ada waktu tiga bulan setelah keputusan diterbitkan.
"Tapi itu menjadi hak siapapun untuk melakukan tuntutan. Tinggal kami melihat hakim bisa objektif dan melihat fakta-fakta yang ada itu seperti apa," ucap Ram Surahman, sekretaris tim Persebaya Surabaya.
Ram sangat berharap hakim bisa memberikan putusan seadil-adilnya. "Hakim kan wakil Tuhan di muka bumi. Kami berharap hakim memutuskan dengan azaz keadilan. Sesuai fakta yang ada. Karena pertanggung jawabannya hakim nanti di dunia dan akhirat," tutupnya. (faw/dzi)
Advertisement
Berita Terkait
-
Bola Indonesia 20 Mei 2016 11:11
-
Bola Indonesia 11 Mei 2016 19:44
-
Bola Indonesia 10 Mei 2016 23:08
-
Bola Indonesia 10 Mei 2016 20:42
-
Bola Indonesia 10 Mei 2016 20:32
LATEST UPDATE
-
Tim Nasional 25 Maret 2025 21:29
-
Liga Inggris 25 Maret 2025 21:22
-
Liga Inggris 25 Maret 2025 21:04
-
Tim Nasional 25 Maret 2025 20:53
-
Liga Inggris 25 Maret 2025 20:24
-
Tim Nasional 25 Maret 2025 20:22
HIGHLIGHT
- 5 Pemain Gratis yang Bisa Diboyong Arsenal di Musi...
- 3 Pemain yang Bisa Dikorbankan MU untuk Dapatkan J...
- AC Milan Incar Pelatih Italia, Ini 7 Kandidatnya
- 8 Manajer yang Belum Pernah Dikalahkan Mikel Artet...
- 7 Manajer yang Berhasil Bangkit dari Keterpurukan
- 5 Mantan Bomber Tajam MU yang Jadi Pelatih, Adakah...
- Paul Pogba Comeback: 5 Klub yang Bisa Jadi Pelabuh...