Penyelidikan Laporan Model B Tragedi Kanjuruhan Dihentikan, Kuasa Hukum Korban Kecewa Berat

Penyelidikan Laporan Model B Tragedi Kanjuruhan Dihentikan, Kuasa Hukum Korban Kecewa Berat
Aksi solidaritas Aremania menuntut pengusutan tuntas tragedi Kanjuruhan, Minggu (20/11/2022) (c) Bola.net/Dendy Gandakusumah

Bola.net - Penghentian penyelidikan laporan model B Tragedi Kanjuruhan disambut kekecewaan oleh kuasa hukum korban tragedi tersebut. Mereka mengatakan bahwa ini merupakan bukti tidak adanya keadilan dalam penuntasan tragedi tersebut.

"Bahwa terkait dengan surat pemberitahuan perkembangan penyelidikan tersebut, kami maupun pelapor korban Kanjuruhan jelas merasa sangat kecewa dan tidak mendapatkan keadilan," tulis tim kuasa hukum, dalam rilis mereka.

"Sejak awal, kami merasa tidak adanya keseriusan untuk menanggapi laporan model B yang dilaporkan oleh klien kami. Hal ini dapat dilihat dari lamanya proses penyelidikan," sambung tim kuasa hukum yang terdiri dari Djoko Tritjahjana, Yiyesta Ndaru Abadi, dan Andrianus Rino Waluyo tersebut.

Sebelumnnya, Kapolres Malang, Putu Kholis Aryana, menyatakan bahwa penerapan pasal yang diminta pelapor, yaitu pembunuhan dan pembunuhan berencana, tak dapat terpenuhi unsurnya. Hal ini, sambungnya, merupakan hasil gelar perkara dari laporan tersebut.

Menurut Putu Kholis, dalam menangani laporan tersebut, mereka mendapat asistensi dari Polda Jawa Timur dan Mabes Polri.

Simak artikel selengkapnya di bawah ini.

1 dari 1 halaman

Bisa Jadi Pelajaran Pahit

Bisa Jadi Pelajaran Pahit

Ratusan Aremania geruduk kantor Kejari Kota Malang (c) Bola.net/Dendy Gandakusumah

Lebih lanjut, tim kuasa hukum korban menuturkan, kendati mengecewakan, dihentikannya penyelidikan kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat. Tentu saja, sambung mereka, ini menjadi pelajaran pahit bagi penegakan hukum di Indonesia.

"Kami tentunya merasa kecewa," tukas tim kuasa hukum.

"Kami berharap (hal ini) dapat menjadikan pembelajaran bagi masyarakat untuk dapatnya menilai bahwa penegakan hukum di Indonesia masih belum dapat memberikan nilai-nilai keadilan, khususnya bagi klien kami yang menjadi bagian dari Tragedi Kanjuruhan, yang memakan 135 korban jiwa," mereka menambahkan.

(Bola.net/Dendy Gandakusumah)