
Menurut Mustofa, keputusan ini mencerminkan sosok Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim yang tidak patuh pada putusan hukum. "Aparat penegak hukum justru tidak patuh pada hukum. Ini ironis dan langkah mundur dalam penegakan hukum," ujar kata Mustofa Abidin.
Menurut Mustofa, perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Sudah ada tiga putusan pengadilan yang membatalkan Sprindik-sprindik tersebut, yaitu putusan tanggal 7 Maret 2016, 12 April 2016, dan 23 Mei 2016.
"Semuanya jelas dan gamblang menyatakan bahwa perkara ini tidak dapat disidik kembali antara lain karena sudah tidak ada kerugian negara. Ini sudah jelas-jelas manuver di luar koridor hukum. Ada kepentingan non-hukum yang bermain," tudingnya.
"Kejati Jatim sudah bermain sangat kasar. Sama sekali tidak mencerminkan sikap aparat penegak hukum," tutup Mustofa. (faw/dzi)
Advertisement
Berita Terkait
-
Tim Nasional 31 Mei 2016 15:28
-
Bola Indonesia 31 Mei 2016 08:25
Voter Ogah Penuhi Panggilan PSSI Terkait Proses Verifikasi KLB
-
Bola Indonesia 31 Mei 2016 07:45
-
Bola Indonesia 27 Mei 2016 20:06
-
Bola Indonesia 25 Mei 2016 15:29
LATEST UPDATE
-
Otomotif 21 Maret 2025 17:32
-
Bola Indonesia 21 Maret 2025 16:47
-
Tim Nasional 21 Maret 2025 16:39
-
Liga Inggris 21 Maret 2025 16:30
-
Otomotif 21 Maret 2025 16:27
-
Tim Nasional 21 Maret 2025 16:23
HIGHLIGHT
- 5 Pemain Gratisan yang Bisa Direkrut Manchester Un...
- Di Mana Mereka Sekarang? 4 Pemain 17 Tahun yang Pe...
- 7 Eks Pemain Real Madrid yang Bersinar di Tempat L...
- 10 Opsi Striker untuk Man United: Solusi Ruben Amo...
- 5 Pemain yang Pernah Membela PSG dan Liverpool
- 7 Mantan Rekan Setim Cristiano Ronaldo yang Pernah...
- Di Mana Mereka Sekarang? 5 Pemain yang Diminta Pau...