Pengacara Sebut La Nyalla Korban Kepentingan Non-Hukum

Pengacara Sebut La Nyalla Korban Kepentingan Non-Hukum
Ketua PSSI, La Nyalla Mattalitti (c) PSSI
- Mustofa Abidin, salah satu anggota tim kuasa hukum La Nyalla Mahmud Mattalitti menilai, ada kepentingan non-hukum yang ingin menjerat kliennya. La Nyalla untuk kali kesekian sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur (Jatim),


Menurut Mustofa, keputusan ini mencerminkan sosok Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim yang tidak patuh pada putusan hukum. "Aparat penegak hukum justru tidak patuh pada hukum. Ini ironis dan langkah mundur dalam penegakan hukum," ujar kata Mustofa Abidin.


Menurut Mustofa, perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Sudah ada tiga putusan pengadilan yang membatalkan Sprindik-sprindik tersebut, yaitu putusan tanggal 7 Maret 2016, 12 April 2016, dan 23 Mei 2016.


"Semuanya jelas dan gamblang menyatakan bahwa perkara ini tidak dapat disidik kembali antara lain karena sudah tidak ada kerugian negara. Ini sudah jelas-jelas manuver di luar koridor hukum. Ada kepentingan non-hukum yang bermain," tudingnya.


"Kejati Jatim sudah bermain sangat kasar. Sama sekali tidak mencerminkan sikap aparat penegak hukum," tutup Mustofa. (faw/dzi)