Pembubaran BOPI Masih Perlu Dikaji

Pembubaran BOPI Masih Perlu Dikaji
Badan Olahraga Profesional Indonesia (c) ist
-

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) instruksikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) agar mendengarkan presentasi keberatan dari pihak Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Keputusan itu diperoleh usai Rapat di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (29/1).


Sebelumnya, Menpan RB mengeluarkan surat edaran bernomor R/60/M.PAN-RB/09/2015 tertanggal 15 September 2015 yang ditujukkan kepada Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo. Dalam surat tersebut disebutkan ada 14 LNS yang akan dibubarkan.


Termasuk di dalamnya dua organisasi yang berada di bawah naungan Kemenpora, yakni Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) dan Badan Standarisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan (BSANK).


“Rapat hanya berlangsung 15 menit. Setelah kami dari Kemenpora menyampaikan keberatan dan minta presentasi dulu ke Kemenpan, rapat langsung ditutup dan Menko Polhukam," ujar Sekretaris Menteri Olahraga (Sesmenpora), Alfitra Salamm kepada wartawan.


"Menko Polhukam menginstruksikan agar Kemenpan mendengar presentasi Kemenpora,” tambahnya.


Alfitra mengungkapkan dalam rapat tersebut Menko Polhukam memberikan kesempatan kepada 14 Lembaga Non Struktural (LNS) yang direkomendasikan dibubarkan untuk menjelaskan secara langsung kepada MenPAN dan Setneg apabila mempertahankan keberadaannya dalam jangka waktu seminggu.


Setelah itu baru akan diputuskan kembali pada rapat khusus tingkat menteri di Kemenko Polhukam. “Kemenpora merespon keputusan tersebut dan akan melakukan rapat pemaparan dengan mengundang KemenPAN dan Setneg pada Selasa, 2 Februari 2016 mulai pukul 13.00 WIB,” ungkapnya. [initial]

 (fit/asa)