Panpel Persebaya Hingga Daniel Roekito Dapat Hukuman dari Komdis PSSI

Panpel Persebaya Hingga Daniel Roekito Dapat Hukuman dari Komdis PSSI
Ketua Komdis PSSI, Hinca Panjaitan (c) Eggi Paksha
Bola.net - Komisi Disiplin (Komdis) Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) kembali menggelar sidang, di Jakarta, Rabu (12/2). Hasilnya, Komdis PSSI menjatuhkan lima hukuman kepada pihak-pihak yang dianggap melanggar kode disiplin.

Pertama yaitu, panitia pelaksana pertandingan (Panpel) Persebaya Surabaya yang harus mendapat denda sebesar Rp50 juta. Hal tersebut, dijatuhkan akibat suporter Persebaya menyalakan flare ketika lawan Mitra Kukar, pada 1 Februari lalu.

Sedangkan yang kedua, dijatuhkan kepada panitia pelaksana pertandingan Putra Samarinda (Pusam), sebesar Rp50 juta lantaran tidak bisa mengamankan pertandingan dari ulah suporter yang menyalakan kembang api dan petasan.

Berikutnya, Komdis PSSI memberikan hukuman kepada pelatih Persepam Madura United, Daniel Roekito, yang sudah berperilaku buruk kepada PT Liga Indonesia. Daniel Roekito dinilai telah menuduh tanpa dasar melalui media massa elektronik mengenai pembagian wilayah kompetisi Indonesia Super League (ISL) musim 2013-2014, mengandung unsur politik.

"Akibat tuduhan tanpa bukti itu, Daniel mendapat denda sebesar Rp100 juta," kata Ketua Komdis PSSI, Hinca Pandjaitan.

Keputusan yang keempat, adalah denda sebesar Rp200 juta kepada Kadir Halid. Komdis menilai, adik kandung Nurdin Halid tersebut telah bertingkah buruk kepada anggota-anggota Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI Sulawesi Selatan dan PSSI karena melakukan pemalsuan dokumen Pedoman Dasar Pengurus Provinsi Sulawesi Selatan yang digunakan dalam Musprov Sulsel serta mempublikasikan pernyataan yang mendiskreditkan PSSI melalui media massa elektronik.

Terakhir, Komdis menjatuhkan hukuman berupa denda sebesar Rp200 juta kepada pengurus klub Makassar United, Ryan Latif. Komdis menjelaskan kalau Ryan sudah bertingkah buruk terhadap PSSI karena telah mempublikasikan pernyataan yang mendiskreditkan PSSI melalui media massa elektronik.

Semua hukuman tersebut, wajib dibayarkan sebelum tanggal 12 Maret 2014. (esa/dzi)