Pakar Hukum UI Kritisi Status DPO dan Red Notice La Nyalla

Pakar Hukum UI Kritisi Status DPO dan Red Notice La Nyalla
La Nyalla Mattalitti (c) Eggi Paksha
- Pakar hukum pidana Universitas Indonesia (UI), Chudry Sitompul menilai permintaan Jaksa Agung untuk menerbitkan red notice terhadap La Nyalla Mahmud Mattalitti, tersangka dalam perkara dana hibah Kadin Jatim sangat berlebihan. Ia juga menyoal status La Nyalla yang tercatat sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO)


Menurutnya, secara hukum, perkara ini selain sedang diuji di praperadilan, La Nyalla juga masih berstatus tersangka.

Dikatakan Chudry, dalam UU No 1 tahun 2006 tentang bantuan timbal balik dalam masalah pidana, permintaan untuk red notice kepada interpol dalam Pasal 9 harus diajukan oleh Menteri melalui saluran diplomatik berdasarkan permohonan Kapolri atau Jaksa Agung. Di dalam pengajuan itu harus dicantumkan pokok masalah dan hakekat dari penyidikan.


"Bagaimana mungkin red notice itu dapat dikirimkan atau lebih jauh lagi, dapat dikabulkan oleh negara-negara anggota interpol, ketika penetapan tersangkanya masih dalam proses pengujian praperadilan. Apalagi, dalam proses hukum acara pidana modern, tindakan Kejaksaan yang ngotot melakukan upaya paksa ketika tersangka sedang mempertanyakan penetapan tersangkanya adalah hal di luar kelaziman hukum acara pidana yang modern. Sehingga, kami yakin red notice itu berlebihan dan akan ditolak," ucap pria yang selama ini getol membela PSSI tersebut.


Red notice ini, tambah pengajar ilmu hukum ini, ujung-ujungnya adalah meminta ekstradisi. Hal yang harus dibuktikan adalah menjelaskan bagaimana duduk persoalannya. "Dan itu tidak lazim di dalam praktek acara pidana internasional ketika orang mengajukan praperadilan terhadap penetapan tersangkanya. Apalagi tersangka itu dilingkupi dengan azas presumption of innocence," urainya dalam rilis yang dikirimkan Kadin Jatim ke awak media.


Chudry juga menyoal penetapan status DPO kepada tersangka dalam perkara dana hibah Kadin itu. Ia menilai setali tiga uang dengan permintaan red notice. "Bagaimana mungkin tersangka yang mengirim surat perihal permintaan penundaan pemeriksaan dengan dalih masih adanya proses hukum yang merupakan hak dirinya, yaitu praperadilan ditetapkan sebagai DPO?” tanya Chudry.   


Apalagi sudah diketahui, bahwa di dalam pengujian praperadilan itu, La Nyalla meminta bahwa segala upaya paksa dari Jaksa untuk dihentikan sampai ada putusan praperadilan. "Jadi tidak ada niat atau motif jahat untuk tidak memenuhi panggilan tersebut. Karena dasar penetapan dirinya sebagai tersangka tersebut sedang diuji,” tandas pria yang kerap mengkritisi Menpora ini. [initial]


 (faw/pra)