
Bola.net - PT Liga Indonesia (PT LI) harus bersiap-siap mendapatkan kritikan pedas dari Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo. Pasalnya, Roy mengaku akan meninjau ulang pelaksanaan kompetisi Indonesia Super League (ISL) musim 2012/2013, pada 6 Februari mendatang.
Hal tersebut, menyusul masih ditemukannya pelanggaran yang dilakukan klub kontestan ISL yang berada di bawah kendali PT LI. Roy mencontohkan di antaranya terkait masalah tunggakan gaji pemain.
"ISL memang harus dievaluasi. Jika pada tanggal tersebut tunggakan gaji belum terselesaikan secara signifikan, kami akan mengambil langkah tegas. Misalnya saja, menghentikan jalannya kompetisi ISL," tuturnya.
Ditambahkannya, apa yang dilakukannya mengacu pada Undang-Undang No.3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional pasal 13 ayat 1. Pasal tersebut menyebutkan jika pemerintah memiliki kewenangan untuk mengatur, membina, mengembangkan, melaksanakan, dan mengawasi penyelenggaraan keolahragaan secara nasional.
"Dalam arti lain, menghentikan kegiatan cabang olahraga yang telah menyalahi aturan," tegasnya.
Informasi penunggakan gaji yang dilakukan klub ISL, Roy mengaku mendapatkan masukan dari Asosiasi Pesepakbola Profesional Indonesia (APPI). Dikatakannya, terhitung 24 Januari 2013, hanya ada enam klub ISL yang tidak bermasalah dengan pembayaran gaji pemain. Keenam klub tersebut adalah Mitra Kukar, Persipura Jayapura, Persiram Raja Ampat, Persegres Gresik, Persisam Samarinda, dan Persib Bandung.
"Artinya, lebih banyak klub yang tidak memenuhi kewajibannya dari pada yang menjalankannya," tutupnya. (esa/dzi)
Hal tersebut, menyusul masih ditemukannya pelanggaran yang dilakukan klub kontestan ISL yang berada di bawah kendali PT LI. Roy mencontohkan di antaranya terkait masalah tunggakan gaji pemain.
"ISL memang harus dievaluasi. Jika pada tanggal tersebut tunggakan gaji belum terselesaikan secara signifikan, kami akan mengambil langkah tegas. Misalnya saja, menghentikan jalannya kompetisi ISL," tuturnya.
Ditambahkannya, apa yang dilakukannya mengacu pada Undang-Undang No.3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional pasal 13 ayat 1. Pasal tersebut menyebutkan jika pemerintah memiliki kewenangan untuk mengatur, membina, mengembangkan, melaksanakan, dan mengawasi penyelenggaraan keolahragaan secara nasional.
"Dalam arti lain, menghentikan kegiatan cabang olahraga yang telah menyalahi aturan," tegasnya.
Informasi penunggakan gaji yang dilakukan klub ISL, Roy mengaku mendapatkan masukan dari Asosiasi Pesepakbola Profesional Indonesia (APPI). Dikatakannya, terhitung 24 Januari 2013, hanya ada enam klub ISL yang tidak bermasalah dengan pembayaran gaji pemain. Keenam klub tersebut adalah Mitra Kukar, Persipura Jayapura, Persiram Raja Ampat, Persegres Gresik, Persisam Samarinda, dan Persib Bandung.
"Artinya, lebih banyak klub yang tidak memenuhi kewajibannya dari pada yang menjalankannya," tutupnya. (esa/dzi)
Advertisement
Berita Terkait
-
Bola Indonesia 28 Januari 2013 22:51
-
Bola Indonesia 28 Januari 2013 22:25
-
Bola Indonesia 28 Januari 2013 18:46
-
Bola Indonesia 27 Januari 2013 21:11
Review ISL: Gol Tunggal Mustafa El Kassa Jinakkan Singo Edan
-
Bola Indonesia 27 Januari 2013 16:00
LATEST UPDATE
-
Tim Nasional 22 Maret 2025 22:19
-
Tim Nasional 22 Maret 2025 22:06
-
Piala Dunia 22 Maret 2025 21:16
-
Liga Inggris 22 Maret 2025 21:00
-
Liga Inggris 22 Maret 2025 20:48
-
Liga Inggris 22 Maret 2025 20:40
HIGHLIGHT
- 5 Pemain Gratisan yang Bisa Direkrut Manchester Un...
- Di Mana Mereka Sekarang? 4 Pemain 17 Tahun yang Pe...
- 7 Eks Pemain Real Madrid yang Bersinar di Tempat L...
- 10 Opsi Striker untuk Man United: Solusi Ruben Amo...
- 5 Pemain yang Pernah Membela PSG dan Liverpool
- 7 Mantan Rekan Setim Cristiano Ronaldo yang Pernah...
- Di Mana Mereka Sekarang? 5 Pemain yang Diminta Pau...