Menang di Pengadilan, Persebaya Tuntut Hak Berkompetisi

Menang di Pengadilan, Persebaya Tuntut Hak Berkompetisi
Ram Surahman (c) Bolanet
- Manajemen Persebaya Surabaya di bawah PT Persebaya Indonesia (PI) sangat bersyukur setelah majelis hakim Pengadilan Niaga Surabaya menolak gugatan PT Mitra Muda Inti Berlian (MMIB), badan hukum Bhayangkara Surabaya United (BSU).


Manajemen klub berjuluk Bajul Ijo ini bersuka ria dengan keputusan majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Ari Jiwantara SH dan Hakim Anggota Harijanto SH ini. Setelah menang atas nama dan logo, Persebaya kini memfokuskan diri untuk mengembalikan hak berkompetisi.


"Setelah ini, kami sudah pasti akan berupaya mengembalikan hak kami. Boleh saja kami tidak diakui PSSI, tapi kita tidak pernah dikeluarkan dari anggota PSSI. Untuk itu, kami akan menagih hak kami kembali," ucap Ram Surahman, sekretaris Persebaya.


Dalam sidang yang digelar, Kamis (30/6) hari ini, majelis hakim memutuskan menolak gugatan PT MMIB. Majelis hakim menyatakan penggugat, yakni PT MMIB tidak dapat membuktikan gugatannya.


Fakta persidangan juga mengungkapkan bahwa PT PI lebih dulu mengajukan hak atas logo dan nama Persebaya kepada Direktorat Jenderal (Dirjen) Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Kementrian Hukum dan HAM (KemenkumHAM).


"Alhamdulillah. Ini adalah kemenangan Persebaya dan teman-teman Bonek. Terima kasih atas dukungan dan doanya," tutup Ram. (faw/dzi)