
Bola.net - Kongres Luar Biasa (KLB) PSSI menjadi salah satu rekomendasi yang diberikan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan kepada PSSI.
Menurut TGIPF, KLB ini penting untuk menghasilkan pemimpin yang berintegritas dan bertanggung jawab dari konflik kepentingan.
Pertandingan sepakbola Liga 1, 2, dan 3 tidak diizinkan selama belum terjadi perubahan yang signifikan oleh PSSI menurut rekomendasi TGIPF.
Advertisement
Namun, pelaksanaan KLB tentu tidak begitu saja bisa dilakukan. Ada beberapa proses yang harus dilakukan.
Menurut pasal 34 tentang KLB PSSI dalam Statuta PSSI ada lima tahapan yang harus dilakukan ketika PSSI ingin menyelenggarakan KLB.
Permintaan dari Exco
Pada poin pertama pasal tersebut, KLB bisa dilaksanakan jika ada permintaan khusus dari Executive Comitte (Ecxo) PSSI. Jika para anggota Ecxo sudah mengeluarkan permintan itu, KLB harus dilaksanakan segera.
"Komite Eksekutif dapat mengajukan permintaan untuk diadakan Kongres Luar Biasa setiap saat," bunyi poin pertama dari statuta PSSI mengenai KLB.
Pada poin kedua, permintaan untuk menggelar KLB bisa berasal dari para anggota PSSI. Dalam hal ini, klub, Asosiasi Provinsi, dan beberapa asosiasi lain. Namun, jumlahnya harus dua per tiga dari total anggota.
"Komite Eksekutif harus mengadakan Kongres Luar Biasa jika 50% (lima puluh persen) angggota PSSI atau 2/3 (dua pertiga) dari Delegasi yang mewakili Anggota PSSI, mengajukan permintaan secara tertulis."
Perlu Tiga Bulan
Permintaan ini harus menyebutkan hal-hal yang hendak dicantumkan di dalam agenda Kongres. Namun, proses menuju KLB juga tidak sebentar.
KLB harus dilaksanakandalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan. Apabila Kongres Luar Biasa tidak diadakan, anggota yang memintanya dapat mengadakan kongres sendiri. Sebagai upaya terakhir.
Jika kondisi tersebut terjadi, anggota bisa meminta bantuan organisasi yang lebih tinggi ketimbang PSSI. Dalam hal ini tentu saja FIFA atau AFC. Anggota PSSI harus diberitahukan mengenai tempat, tanggal dan agenda sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal diadakannya Kongres Luar Biasa.
Exco Susun Agenda
Pada poin keempat pasal tersebut menjelaskan, ppabila Kongres Luar Biasa diadakan atas inisiatif Komite Eksekutif, maka Komite Eksekutif harus menyusun agenda Kongres.
Namun apabila Kongres Luar Biasa diajukan atas permintaan Anggota PSSI, maka Agenda Kongres harus mencantumkan poin-poin yang diusulkan oleh Anggota tersebut.
Poin terakhir pada pasal tersebut, agenda Kongres Luar Biasa tidak dapat diubah.
Disadur dari: Bola.com (Hery Kurniawan, Gregah Nurikhsani) 16 Oktober 2022
Advertisement
Berita Terkait
-
Bola Indonesia 14 Oktober 2022 19:54
BRI Liga 1 Akan Bergulir Akhir November, Ini Kata PSS Sleman
-
Bola Indonesia 14 Oktober 2022 16:57
-
Bola Indonesia 14 Oktober 2022 12:10
Sudah Minta Maaf Soal Tragedi Kanjuruhan, Iwan Bule Tetap Dituntut Mundur
LATEST UPDATE
-
Amerika Latin 21 Maret 2025 03:00
-
Tim Nasional 21 Maret 2025 02:10
-
Liga Spanyol 21 Maret 2025 01:47
-
Piala Eropa 21 Maret 2025 01:42
-
Piala Eropa 21 Maret 2025 01:35
-
Piala Eropa 21 Maret 2025 01:25
HIGHLIGHT
- 5 Pemain Gratisan yang Bisa Direkrut Manchester Un...
- Di Mana Mereka Sekarang? 4 Pemain 17 Tahun yang Pe...
- 7 Eks Pemain Real Madrid yang Bersinar di Tempat L...
- 10 Opsi Striker untuk Man United: Solusi Ruben Amo...
- 5 Pemain yang Pernah Membela PSG dan Liverpool
- 7 Mantan Rekan Setim Cristiano Ronaldo yang Pernah...
- Di Mana Mereka Sekarang? 5 Pemain yang Diminta Pau...