Mantan Kabag Ops dan Kasat Samapta Polres Malang Divonis Bebas Atas Tragedi Kanjuruhan

Mantan Kabag Ops dan Kasat Samapta Polres Malang Divonis Bebas Atas Tragedi Kanjuruhan
Suasana di Stadion Kanjuruhan usai laga BRI Liga 1 2022/2023 antara Arema FC vs Persebaya Surabaya, Sabtu (1/10/2022) malam WIB (c) Dendy Gandakusumah

Bola.net - Mantan Kasat Samapta Polres Malang, AKBP Bambang Sidik Achmadi dinyatakan bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Dia tidak terbukti melanggar pasal yang disangkakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, AKBP Bambang Sidik bersama dua koleganya dituntut 3 tahun penjara. Terdakwa dianggap melanggar pasal Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat 1 KUHP dan Pasal 360 ayat 2 KUHP.

"Menyatakan terdakwa Bambang Sidik Achmadi, SH. tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," ucap Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Abu Achmad Sidqi Amsya dalam sidang putusan, Kamis (16/03/2023).

"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kesatu dan dakwaan kedua dan dakwaan ketiga jaksa penuntut umum," imbuh Abu Amsya.

Scroll ke bawah untuk informasi selengkapnya ya Bolaneters

1 dari 2 halaman

Wahyu Setyo Juga Divonis Bebas

Majelis hakim PN Surabaya juga menjatuhkan vonis bebas kepada mantan Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto. Dia dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana seperti yang disangkakan.

Terdakwa juga diminta untuk langsung dibebaskan oleh majelis hakim. Wahyu Setyo menjadi terdakwa terakhir yang divonis oleh majelis

"Memerintahkan agar terdakwa dibebaskan garis miring dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," tegas majelis hakim.

2 dari 2 halaman

Hasdarmawan Divonis 1,5 Tahun

Sebelum memvonis bebas keduanya, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman yang ringan kepada mantan Danki 1 Brimob Polda Jatim, AKP. Hasdarmawan. Terdakwa divonis 1 tahun 6 bulan.

Vonis tersebut juga lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut 3 tahun penjara. Padahal, terdakwa terbukti melanggar pasal yang disangkakan oleh JPU.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasdarmawan tersebut, oleh karena itu, dengan pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan," demikian isi putusan yang dibacakan Abu Amsya.

(Bola.net/Mustopa El Abdy)