Madura United Pastikan Banding Hukuman Komdis PSSI

Madura United Pastikan Banding Hukuman Komdis PSSI
Haruna Soemitro (c) Fitri Apriani

Bola.net - - Manajemen Madura United menegaskan sikap mereka terkait sanksi dari Komisi Disiplin PSSI. Laskar Sape Kerap -julukan Madura United- memastikan akan mengajukan banding atas sanksi tersebut.

"Presiden klub memang sempat menyampaikan bahwa menerima keputusan," ujar Manajer Madura United, Haruna Soemitro.

"Namun, karena sanksi bukan hanya laga usiran juga kejadian pada pertandingan pekan 29 bukanlah kerusuhan suporter dan tidak mengganggu pertandingan akhirnya diputuskan akan banding," sambungnya.

Haruna juga membeber alasan lain di balik keputusan manajemen Madura United untuk banding. Salah satunya, menurut Haruna, adalah keputusan Komdis menghukum person yang terlibat insiden.

"Komdis juga memberikan hukuman tersendiri pada orang yang dianggap pelaku," tuturnya.

Sebelumnya, Madura United disanksi harus menggelar laga kandang mereka di luar Pulau Madura. Sanksi ini diberikan Komdis pada Madura United sebagai buntut dari kejadian dalam laga Madura United kontra Borneo FC pada pekan ke-29 lalu.

Dua laga yang akan digelar di luar Madura tersebut, adalah pertandingan melawan Barito Putera pada 5 November mendatang dan melawan Bhayangkara FC pada 8 November.

Selain hukuman itu, Madura United juga harus membayar sejumlah denda. Tak kurang dari Rp 125 juta yang harus dirogoh manajemen Laskar Sape Kerap dari kocek mereka untuk membayar denda sejumlah pelanggaran dalam laga kontra Borneo FC tersebut.

Presiden Madura United, Achsanul Qosasi sendiri sempat menegaskan manajemen Madura United menerima putusan Komdis PSSI ini. AQ, sapaan karibnya, menyebut ada sejumlah alasan di balik sikapnya ini.

"Meski ada yang tak konsisten dalam penentuan besarnya sanksi, Madura United siap menjalankan hukuman tersebut," ucapnya.

"Sejumlah insiden saat itu memang patut diganjar hukuman. Apa yang terjadi kemarin memang salah dan kami tidak akan mengulangi lagi. Nggak perlu mengambil upaya melawan keputusan dari pengadil internal ke komisi banding," ia memungkasi.