LPSK Beber Sejumlah Pasal yang Bisa Digunakan untuk Usut Tragedi Kanjuruhan

LPSK Beber Sejumlah Pasal yang Bisa Digunakan untuk Usut Tragedi Kanjuruhan
Aremania tuntut pengusutan tuntas Tragedi Kanjuruhan (c) Bola.net/Dendy Gandakusumah

Bola.net - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) angkat bicara soal proses pengusutan tuntas Tragedi Kanjuruhan. Mereka berharap, pengusutan kasus yang menelan lebih dari seratus korban jiwa ini tak terpaku terhadap laporan polisi (LP) yang ada, terkait pasal 359 dan 360 tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan luka, dan LP terkait pasal 170 dan Pasal 212 terkait penyerangan terhadap orang (aparat) dan pengrusakan barang.

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, menyebut bahwa penembakan gas air mata juga bisa disangka sebagai perbuatan penganiayaan, seperti yang diatur di pasal 351 dan pasal 354 KUHP.

"Penggunaan gas air mata telah mengakibatkan gangguan kesehatan baik berupa sesak napas, iritasi kulit, mata berdarah dan dapat berakhir kematian bagi yang memiliki komorbid," kata Edwin, dalam rilis LPSK, Rabu (02/11).

"Perbuatan penembakan itu harus dikaji sebagai bentuk kesengajaan bukan kelalaian. Termasuk pasal 170 terdapat perbuatan yang dilakukan oknum aparat ketika peristiwa," sambungnya.

Saat ini, berkas penyidikan dari Polda Jawa Timur sendiri telah dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Berkas dianggap belum lengkap karena masih kurangnya bukti-bukti, baik formil maupun materiil.

Penolakan ini senada dengan tuntutan Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan dan Aremania. Mereka berharap adanya penambahan pasal, yaitu pasal 338 dan 340 KUHP, dan tambahan tersangka dalam kasus ini.

Simak artikel selengkapnya di bawah ini.

1 dari 2 halaman

Korban Anak

Selain itu, LPSK menyebut bahwa ada pasal lain yang bisa dipakai dalam kasus ini. Pasal ini, menurut Edwin, tak lepas dari jatuhnya korban anak dalam Tragedi Kanjuruhan.

"Yang juga tak dapat diabaikan, jatuh korban anak pada peristiwa tersebut. Adanya korban anak bisa diperluas penyidik dengan pengenaan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, yakni kekerasan terhadap anak," kata Edwin.

"Termasuk perbuatan oknum aparat yang menghalang-halangi korban mendapatkan bantuan medis dapat dikenakan pidana sebagai mana diatur pasal 421 KUHP," sambungnya.

2 dari 2 halaman

Buka Pasal Baru

LPSK pun berharap agar kepolisian mau membuka diri untuk menerapkan pasal baru dalam penyidikan kasus ini. Selain itu, ia menambahkan, kepolisian juga membuka diri terhadap laporan baru yang masuk.

"Sebaiknya, kepolisian membuka diri untuk diterapkan pasal baru maupun bila adanya laporan baru yang disampaikan oleh saksi dan korban atas peristiwa tersebut," tutur Edwin.

"LPSK sepenuhnya akan mendukung upaya pengungkapan tragedi dengan memberikan perlindungan kepada para saksi dan korbannya," ia menambahkan.

(Bola.net/Dendy Gandakusumah)