Lemkapoin Menduga Ketum PSSI Menerima Gratifikasi

Lemkapoin Menduga Ketum PSSI Menerima Gratifikasi
Todung Mulya Lubis (c) Eggi Paksha
Bola.net - Sepak bola Indonesia belum bisa lepas dari persoalan integritas. Pasca turunnya Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) Nurdin Halid dan digantikan Djohar Arifin Husin, ternyata kondisi belum juga berubah. Integritas dalam pelaksanaan tata kelola sepakbola Indonesia belum mencerminkan sikap sportivitas dari pengurus sepakbola itu sendiri.

Padahal, tahun 2011 lalu, terpilihnya Djohar Arifin Husin karena visi akan membangun semangat transparansi dan akuntabilitas PSSI khususnya dan menjunjung semata integritas pada sepak bola secara keseluruhan.

Bahkan, yang sangat fenomenal, Djohar berjanji dalam kampanye saat kongres menyatakan bahwa laporan keuangan PSSI akan selalu disampaikan ke publik setiap enam bulan sekali.

"Faktanya, hingga kini keberlangsungan hingga dua tahun, janji tersebut belum terealisasi," ujar Richar Ahcmad Supriyanto, Direktur Lembaga Kajian dan Pengembangan Olahraga Indonesia (Lemkapoin), ditemui ketika mengadukan dugaan gratifikasi dan pelanggaran Kode Etik PSSI yang dilakukan Ketum PSSI Djohar Arifin Husin kepada Ketua Komite Etik PSSI Todung Mulya Lubis, kantor Hukum, Equity Tower, Jakarta, Jumat (15/3).

Lepas dari konflik yang mendera persepakbolaan Indonesia, ada fakta menarik bahwa tarik ulur kepentingan menyebabkan integritas pengurus PSSI menjadi tergadaikan. Godaan korupsi, suap, dan kepentingan politik menjadi barang yang lumrah.

Kini, integritas sesungguhnya dari PSSI, khususnya Djohar dipertaruhkan.

"Kami menerima laporan dari masyarakat menyangkut integritas dari saudara Djohar, dalam laporan tersebut, disertai beberapa bukti kuat sehingga kami melakukan investigasi mendalam dan menguatkan beberapa temuan dugaan pelanggaran kode etik dari saudara Djohar selaku Ketua Umum PSSI," ujar Richard.

"Djohar juga menyakiti hati suporter karena mengkhianati semangat gerakan koin untuk Timnas yang hanya terkumpul Rp54 juta dari seluruh masyarakat Indonesia, termasuk penyanyi jalanan, pedagang pecel, tambal ban, mahasiswa, dan karyawan kantoran," tambahnya.(esa)

Dugaan Awal Pelanggaran Kode Etik Djohar:

  1. Dugaan menerima suap/komisi/hadiah dari pihak ketiga berupa mobil dengan nomor polisi B 139 JAH dengan merek Mitsubishi Pajero warna merah seharga kurang lebih Rp 496,500.000,00

  2. Dengan pemberian tersebut, mempengaruhi penyalahgunaan wewenang berupa pembentukan Badan Tim Nasional (BTN) secara pribadi. Padahal seharusnya, melalui rapat Exco PSSI.

  3. Diduga telah melakukan penyunatan terhadap dana bantuan masyarakat kepada Timnas PSSI dan saat Piala AFF 2012 sebesar Rp240.000.000. Sumbangan senilai Rp100.000.000 tersebut diduga disunat oleh Djohar dan hanya diberikan kepada bendahara PSSI Rp760.00.000.

 (esa/dzi)